Acara sosialisasi pengawasan Pemilu (foto Antonius) |
Dalam sambutannya, Yosep Harry Suyadi menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Bawaslu Kabupaten Landak, untuk menjadi salah satu penyelenggara kegiatan Bawaslu RI.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan suatu kebanggaan baik secara pribadi maupun lembaga.
Bawaslu saat ini sedang memasuki tahapan penting dalam persiapan Pilkada serentak tahun 2024. Proses tersebut termasuk pembukaan penyusunan data pemilih, persiapan logistik, hingga masa kampanye.
Yosep mengingatkan agar semua pihak memperhatikan ketentuan hukum terkait pelaksanaan masa kampanye, termasuk larangan untuk menyerang Pancasila, menyebarkan fitnah, atau mendiskreditkan paslon.
Acara yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, didampingi anggota Lomon, serta beberapa tokoh terkait, bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait kewenangan Bawaslu dalam menangani masalah hukum pemilu.
Dirgo menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki empat kewenangan, yaitu menangani pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik, dan sengketa pemilu.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap kemungkinan kejahatan pemilu melalui sosialisasi dan upaya-upaya preventif lainnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para stakeholder pemilu di Kabupaten Landak dapat terlibat aktif dalam memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses pemilihan tahun 2024.(Anton).