-->

Pemkab Sekadau Bersama BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Jaminan Sosial untuk Pekerja Sawit

Editor: yati
Sebarkan:

Launching Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal perkebunan sawit di ekosistem desa melalui dana bagi hasil sawit Kabupaten Sekadau. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar,
Suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di sektor perkebunan sawit melalui Dana Bagi Hasil Sawit. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serbaguna lantai II Kantor Bupati Sekadau. Kamis (20/09/2024).


Program ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja informal, terutama petani swadaya yang rentan terhadap risiko pekerjaan.

Di wawancara usai kegiatan, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial.

"Sebagian besar tenaga kerja yang terlindungi berasal dari perusahaan besar, sedangkan petani swadaya di Sekadau belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Melalui program ini, kami memberikan jaminan sosial sebagai stimulus agar ke depannya mereka bisa melanjutkannya secara mandiri,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan program ini untuk jangka panjang.

“Kami berharap para pekerja tetap melanjutkan jaminan sosial ini setelah masa stimulus berakhir. Perlindungan ini sangat penting, terutama bagi petani yang menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaan mereka. Dengan adanya jaminan sosial, mereka tidak hanya terlindungi secara finansial, tetapi juga dapat menjamin kesejahteraan keluarga mereka di masa depan,” tutup Aron.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau atas inisiatif tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Bupati dan Pemkab Sekadau atas perlindungan yang diberikan kepada 4.538 tenaga kerja melalui Dana Bagi Hasil Sawit. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Erfan Kurniawan.

Erfan Kurniawan juga menjelaskan bahwa iuran jaminan sosial bagi pekerja informal sangat terjangkau, yaitu hanya Rp16.800 per bulan.

"Dengan iuran yang terjangkau, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan. Kami berharap program ini dapat membangkitkan kesadaran masyarakat untuk melanjutkannya secara mandiri,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perangkat desa, sangat diperlukan untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial.

"Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyebarkan informasi ini hingga ke desa-desa. Mengingat lebih dari 50 persen wilayah Kabupaten Sekadau adalah perkebunan, kami akan menggandeng berbagai pihak agar tenaga kerja informal di sektor ini mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” jelasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja informal di sektor perkebunan sawit dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko pekerjaan, serta menjalankan aktivitas dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran akan masa depan mereka dan keluarga. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini