-->

Kepala Diskominfo Sanggau Tegaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Sesuai UU No.14 Tahun 2008

Editor: yati
Sebarkan:

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sanggau, Joni Irwanto, menekankan pentingnya setiap perangkat daerah untuk menyediakan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Foto:tk)
Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sanggau, Joni Irwanto, menekankan pentingnya setiap perangkat daerah untuk menyediakan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini disampaikan dalam acara penyampaian materi tentang pengujian konsekuensi terhadap informasi ketelitian, yang diadakan pada Rabu (4/9/2024) di ruang rapat Daranante, lantai satu Sekretariat Daerah Sanggau, bersama dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano.


Joni menjelaskan bahwa perangkat daerah sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang selalu tersedia dan harus diumumkan secara berkala. Informasi tersebut mencakup perkembangan kebijakan, keputusan darurat, dan hal-hal lain yang relevan dengan masyarakat. Namun, ada beberapa informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara dan data pribadi, yang harus dipahami dan dijaga oleh badan publik.

"Badan publik daerah harus menyediakan informasi yang selalu ada. Informasi yang secara berkala harus disampaikan, terkait progres, kebijakan, dan lain sebagainya. Namun, tetap ada informasi yang dikecualikan, seperti rahasia negara dan data pribadi," tegas Joni.

Lebih lanjut, Joni menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki website sebagai jalur resmi penyampaian informasi kepada masyarakat. Website ini harus dikelola dengan baik agar masyarakat dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan.

"Website ini salah satu jalur informasi yang diakui oleh pemerintah. Oleh karena itu, kami meminta perangkat daerah untuk menjaga dan mengontrol websitenya, agar masyarakat tidak kekurangan informasi yang dibutuhkan," ujarnya.

Joni juga mengungkapkan bahwa masalah koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sering menjadi kendala dalam penyampaian informasi kepada publik. Namun, ia memastikan bahwa konektivitas antar OPD sudah terbangun dengan baik, sehingga informasi seputar Sanggau dapat diakses dengan mudah melalui website resmi sanggau.go.id yang mencakup informasi tentang desa, kecamatan, dan kabupaten.

"Kita juga memiliki SP4N LAPOR sebagai sarana pengaduan. Saat ini yang kita butuhkan adalah konsistensi dari perangkat daerah untuk terus mengupdate informasi. Pemahaman ini harus dijadikan dasar untuk menyediakan informasi secara penuh kepada publik," pungkasnya. (TK)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini