-->

Bupati Kapuas Hulu Kukuhkan 191 Kades

Editor: yati
Sebarkan:

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan 191 Kepala Desa 
Kapuas Hulu Kalbar, Suaraborneo.id - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengukuhkan 191 Kepala Desa  di Pendopo Bupati Kapuas Hulu  Kalimantan Barat. Selasa (17/9/2024).


Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menjelaskan dalam aturan terbaru, Kades yang habis masa jabatan pada Februari lalu bisa diperpanjang masa jabatannya, dengan syarat tidak sedang dalam kasus hukum serta bersedia diperpanjang masa jabatannya.

"Kami telah menerima surat Mendagri RI tanggal 4 juni 2024, hal penjelasan tujuan PJ Gubernur Kalbar dan Bupati/Walikota se-Kalbar, maka bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan Kades saat ini," ungkap Fransiskus.

Dijelaskannya sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, masa jabatan Kades dari 6 tahun berubah menjadi 8 tahun.

"Dengan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan bisa memberi semangat baru untuk para Kades dalam mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat," ucap Fransiskus.

Bupati yang akrab disapa Bang Sis ini mengarahkan para Kades untuk memanfaatkan Dana Desa pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

" Untuk para kades agar Dana desa untuk pembagunan dan pemberdayaan suapaya dana tersebut memberi manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup dan menanggulangi kemiskinan,  kemudian tingkatkan pula SDM, melalui pelatihan-pelatihan," tuturnya.

Bupati Sis juga berpesan agar Kades dan BPD menjalin hubungan yang baik serta sama-sama melakukan inovasi pembangunan di desa. Kades juga hendaknya berkonsultasi dengan stakeholder terkait dan camat setempat dalam menyikapi permasalahan di tingkat desa.

"Camat juga harus terbuka dan kooperatif dengan Kades, bantu mereka selesaikan masalah"

" terkait Pilkada mari kita kawal tahapan Pilkada dan ikut menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat di Kapuas Hulu," tuntas Bupati Kapuas Hulu.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini