Sintang Kalbar, Suaraborneo.id - Wakil Bupati Sintang, Melkianus, menjadi pembina apel kesiapsiagaan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tingkat Kabupaten Sintang tahun 2024 di Lapangan Kodim 1205 Sintang. Kamis (1/8/2024).Apel kesiapsiagaan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tingkat Kabupaten Sintang tahun 2024. (Foto:ist)
Dalam amanatnya, Melkianus menekankan pentingnya pemahaman tugas masing-masing instansi, koordinasi antar instansi terkait dalam penanganan karhutla, serta keamanan dan keselamatan seluruh personil yang terlibat dalam pemadaman karhutla. Beliau juga mengingatkan setiap individu untuk memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga hutan dan lahan dari pembakaran yang tidak bertanggung jawab.
Melkianus menghimbau warga untuk bersama-sama menjaga hutan dari kebakaran yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup kita. Selain itu, beliau menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran yang tidak sesuai prosedural sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan Pembakaran Terbatas dan Terkendali.
“Selanjutnya, saya menginstruksikan kepada seluruh kecamatan untuk segera menetapkan status siaga karhutla, dan desa-desa yang kategori mandiri tidak boleh ada hotspot. Seluruh korporasi di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang, wajib melakukan pembinaan dan pendampingan pada desa-desa di wilayahnya masing-masing dalam rangka mencegah karhutla,” ujar Melkianus.
Melkianus juga menyampaikan bahwa Bupati Sintang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 400.9.10/1335/Kep-BPBD/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sintang tahun 2024.
“Apel siaga ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk menghadirkan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara,” jelas Melkianus.
Beliau menambahkan bahwa bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan bencana lainnya, baik pada aspek kesehatan, ekonomi, maupun hubungan lintas wilayah dan negara. Pencemaran asap sering kali menimbulkan nota protes dari negara tetangga dan dapat mengganggu hubungan bilateral.
“Adanya perhatian serius dunia internasional terhadap citra Indonesia tidak boleh diabaikan. Semua pihak harus terlibat, baik instansi pemerintah, swasta, perusahaan, maupun masyarakat,” tegas Melkianus.
Melkianus menyampaikan beberapa poin penting terkait apel siaga pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Sintang tahun 2024:
1. Pelibatan masyarakat secara menyeluruh, termasuk pihak perusahaan dan tokoh masyarakat, pemuda, agama, adat, serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
2. Segera bentuk posko siaga karhutla di setiap kecamatan, desa, dan kelurahan. Laksanakan kegiatan pencegahan dengan melakukan penyuluhan ke rumah-rumah penduduk dan patroli terpadu untuk mengecek daerah-daerah potensial terjadinya kebakaran.
3. Dinas dan instansi terkait agar melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan masyarakat hingga ke elemen bawah mengenai tata cara membuka lahan tanpa membakar dan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali sesuai Peraturan Bupati Sintang Nomor 14 Tahun 2022. (Rilis)