Sekadau
(Suara Borneo) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyelenggarakan rapat
paripurna ke-15 masa persidangan ke-II
dengan agenda penandatanganan kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Sekadau dengan
DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten
Sekadau tahun anggaran 2025 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu
(31/7/2024).penandatanganan keputusan DPRD oleh pimpinan DPRD serta
dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS antara Bupati Sekadau dengan pimpinan
DPRD Sekadau.(Foto:as/sb)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy didampingi Wakil Ketua I, Handi dan Wakil Ketua II, Zainal serta anggota DPRD lainnya. Rapat di hadiri langsung oleh Bupati Sekadau, Aron, Forkopimda, Sekretaris Dewan, Kepala SKPD dan undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Radius Effendy menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025 merupakan langkah awal dalam menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien.
“Harapan kita semua KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025 mampu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan responsif atas tuntutan masyarakat sehingga diharapkan dapat mengatasi permasalahan pembangunan di Kabupaten Sekadau,” ungkapnya
”Dalam kesempatan ini, ijinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sekadau, dengan ketulusan hati mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan anggota DPRD beserta pihak eksekutif yang telah bekerja keras menyusun KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025, yang merupakan strategi dan prioritas untuk tahun 2025,” imbuhnya
Radius mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) memuat ;
a. Kondisi ekonomi makro daerah;
b. Asumsi penyusunan APBD
c. Kebijakan pendapatan daerah
d. Kebijakan belanja daerah
e. Kebijakan pembiayaan daerah dan
f. Strategi pencapaian.
Sedangkan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (ppas) disusun dengan tahapan ;
a. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah
b. Menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disingkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun
c. Menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.
Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sekadau dengan pimpinan DPRD Sekadau dan penandatanganan keputusan DPRD, terlebih dahulu Plt. Sekretaris DPRD, eko Sulistyo membacakan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Sekadau dengan DPRD Kabupaten Sekadau tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025, dan dilanjutkan pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau tentang persetujuan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap KUA-PPAS Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025.
Terakhir, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD oleh pimpinan DPRD serta dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS antara Bupati Sekadau dengan pimpinan DPRD Sekadau. (red/sb)