JAKARTA, Suaraborneo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggalakkan pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Pendampingan intensif lewat bimbingan teknis terus dilakukan untuk memastikan pengelola MPP Digital di berbagai daerah bisa berjalan dengan semestinya.Pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. (Foto:Adpim)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa selain pembangunan MPP fisik, penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu dilakukan digitalisasi. Saat ini Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk dapat menyediakan layanan publik secara daring, sehingga MPP pun kini bertransformasi menjadi MPP Digital.
Melalui MPP Digital, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik tanpa harus melakukan proses tatap muka. ""Memang Mal Pelayanan Publik kalau dulu harus membangun gedung baru, nah sekarang kita dorong secara bertahap ke MPP Digital," ungkap Menteri Anas.
Sementara itu Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Abdul Hakim mengatakan bahwa percepatan implementasi MPP Digital di daerah terus dilakukan. Kementerian PANRB telah mengirimkan hasil pemantauan penyelenggaraan MPP Digital kepada 60 daerah lokus pada 3 April 2024 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pendampingan melalui bimbingan teknis pada 24 daerah yang belum optimal dalam performa pengelolaan MPP Digital. Dari hasil peninjauan kembali per bulan Juli, terdapat setidaknya 12 daerah yang belum menunjukkan perbaikan pengelolaan MPP Digital.
“Kita saat ini ingin mengetahui kendala apa yang dihadapi pemerintah daerah yang menjadi lokus pelaksanaan MPP Digital. Dengan forum ini semoga kita dapat mencari solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan,” ujarnya saat membuka kegiatan tindak lanjut Evaluasi Penyelenggaraan dan Penetapan Lokus MPP Digital, di Jakarta, Kamis (01/08).
Disampaikan bahwa percepatan penerapan MPP Digital merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Menteri PANRB dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Transformasi digital pelayanan publik mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga menghasilkan perubahan proses bisnis dan mampu menciptakan nilai tambah dan memberikan kepuasan kepada pengguna layanan.
Menurutnya manfaat MPP Digital adalah masyarakat atau pengguna cukup instal satu aplikasi untuk akses layanan Pemerintah Daerah. Kemudian meminimalisir proses upload data atau dokumen persyaratan dengan integrasi dan bagi pakai data. Sementara dari sisi pemerintah daerah, MPP Digital bermanfaat untuk penghematan anggaran pengembangan dan pemeliharaan aplikasi karena memanfaatkan aplikasi berbagi pakai.
Sementara itu Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menyampaikan progres MPP Digital dari sisi kebijakan, layanan, sistem aplikasi, serta implementasi. Terkait dengan kebijakan, saat ini Kementerian PANRB dan lembaga terkait tengah melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik untuk mengakomodasi kebijakan penyelenggaraan MPP Digital.
Layanan yang dapat diakses MPP Digital adalah layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan melalui integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Saat ini juga tengah berproses pengajuan penerapan ISO 27001 agar dapat melakukan akses layanan kependudukan di MPP Digital. MPP Digital sudah dapat diunduh oleh para pengguna Android di PlayStore. Sementara pengembangan MPP Digital pengguna iOS terus dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Banjar Soni Harison menjelaskan bahwa pihaknya bersama pimpinan terus berkomitmen dalam mengimplementasikan MPP Digital. Kota Banjar menjadi salah satu daerah yang belum optimal dalam dalam menjalankan MPP Digital, hal tersebut disebabkan adanya kendala teknis dilapangan ditambah dengan kekosongan jabatan pada pimpinan di DPMPTSP. Namun demikian penggunaan MPP Digital akan dioptimalkan seiring dengan launching MPP Digital itu sendiri di tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bangli Jetet Hiberon menyampaikan jika belum optimalnya penggunaan MPP Digital di wiliyahnya adalah karena adanya proses perpindahan data. Dimana Kabupaten Bangli sebelumnya telah memiliki aplikasi perizinan, dan dengan hadirnya MPP Digital maka dilakukan integrasi dengan aplikasi sebelumnya. Namun demikian Kabupaten Bangli juga turut berkomitmen dalam mengakselerasi penggunaan MPP Digital. (Adpim)