Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika. (Foto:yt) |
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto, dan Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, dijelaskan kronologi penangkapan dan identitas pelaku.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto menjelaskan Kronologi Penangkapan
"Pada hari Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang membawa narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di rumah kontrakan Y (34)," ungkap Iptu Robianto.
“Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi kristal putih yang diduga shabu, serta beberapa plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi menambahkan, Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi informasi dari warga yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini," ujarnya.
"Kasus ini akan terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tambahnya.
"Polres Sekadau berkomitmen untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (yt)