Sekadau,
Kalbar (Suara Borneo) - Pemerintah Kabupaten Sekadau, melalui Badan Pengelola
Retribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat
di salah satu Cafe di Sekadau. Rabu (14/8/2024). Kegiatan ini di hadiri Kepala
SKPD terkait, pihak Bank Kalbar dan undangan lainnya.Rapat
Koordinasi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (red/sb)
Laporan Ketua Panitia yang juga sebagai Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau, F. Iwan Karantika menyampaikan bahwa hari ada beberapa kegiatan antara lain, Bupati Sekadau di wakili oleh Asisten 1, Hironimus, meninjau Kantor BPRPD sementara tempat pelayanan pembayaran dan konsusltasi pajak daerah di lungkungan Pasar Baru Sekadau.
“Kantor BPRPD sekarang untuk sementara pindah ke komplek Pasar Baru karena kondidi fisik kantor lama sudah tidak memungkinkan. Terimakasih tadi Bapak Asisten 1 Bapak Hironimus sudah meninjau kantor sementara kita, ada beberapa yang di sampele tadi utntuk pembayaran pajak secara online,” kata Iwan
Ia menyampaikan bahwa sampai dengan Bulan Juli 2024 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 32,7 miliar dari target 63,9 miliar atau 52,04 persen.
“Kondisi ini agak stabil dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2023, semoga sampai akhir tahun anggaran target-target ini sudah bisa dicapai oleh kita semua,” bebernya.
"Terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Sekadau yang selama ini sudah aktif membayar pajak tepat pada waktunya," ucap Iwan Karantika.
Sementara itu, menurut apa yang disampaikan oleh Bupati Sekadau, Aron, yang di wakili Asisten I, Hironimus, atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023 dan semester I tahun 2024 bahwa :
Kinerja Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah TA 2023; realisasi sebesar 67,03 milyar daerah target 71,74 milyar atau 93,43 persen. Realisasi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi TA 2022 yang hanya mencapai sebesar 55,3 milyar atau 76,38 persen
Terhadap hal ini, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan atas kerja-samanya.
Selanjutnya Kinerja Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah TA 2024; Realisasi sampai dengan bulan Juli 2024 adalah sebesar 32,7 milyar dari target 63,9 milyar atau 52,04 persen, dengan rincian;
• Realisasi pajak daerah sebesar 12,2 milyar atau 44,66 persen
• Realisasi retribusi daerah sebesar 10,2 milyar atau 54,16 persen
• Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 2,5 milyar atau 31,33 persen
• Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 7,6 milyar atau 90,82 persen
“Terhadap hal tersebut Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih, untuk selanjutnya kepada masyarakat agar terus dan konsisten melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya
Pendapatan Asli Daerah dalam hal ini merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta salah satu sumber bagi pembiayaan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah berharap kerja sama seluruh masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hari ini saya sebagaimana tugas yang diberikan Bupati Sekadau telah melakukan peninjauan atas kesiapan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan pelayanan perpajakan lainnya di kantor sementara BPRPD,” ujarnya
Kepindahan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari rencana kerja rehabilitasi berat atas gedung kantor lebih awal dengan mempertimbangkan diperlukan waktu yang cukup lama dan kehati- hatian (peralatan computer, server, dan peralatan IT lainnya) agar pelayanan tetap berlangsung dengan baik dan masyarakat memperoleh hak pelayanan dari Pemerintah secara optimal, aman, dan memuaskan. TA 2025 Pemerintah Dearah telah merencanakan pembangunan dan rehabilitasi atas gedung perkantoran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, antara lain pembangunan Kantor Dinas Kominfo, Rehab Kantor Terpadu, Rehab Dinas Perkimtan, Rehab Kantor Dinas Perhubungan, Rehab Kantor BPKAD, Pembangunan Aula Inspektorat, Pembangunan Kantor Camat Belitang Hulu, Pembangunan Laboratorium BKPSDM, kebijakan tersebut dimaksudkan dalam rangka peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan. (red/sb)