-->

DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2024

Editor: yati
Sebarkan:

Rapat pembahasan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau mengadakan Rapat Paripurna ke-16 dalam masa persidangan ke-3 tahun 2024, dengan agenda pembahasan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Sekadau pada Senin (12/8/2024).


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi di dampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal, Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan), Eko Sulistyo dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, 21 anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD atau OPD beserta para tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Handi menjelaskan bahwa agenda utama adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 162 ayat 2, kepala daerah bertanggung jawab untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran KUA ke dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, serta memberikan penjelasan terkait perbedaan asumsi tersebut," ungkapnya.

" Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, kepala daerah harus menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS berdasarkan perubahan RKPD, dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD," tambahnya.

"Pembahasan rancangan perubahan ini akan dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dan DPRD," sambungnya.

"Seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau diharapkan dapat mempelajari dokumen ini sebagai bahan pembahasan bersama eksekutif dalam rapat kerja berikutnya," pungkasnya. (yt)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini