-->

Bawaslu Sanggau Ajak Masyarakat Kawal DPS Pemilu 2024

Editor: yati
Sebarkan:

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin. (Foto:tk)
Sanggau kalbar, Suaraborneo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024. Jumlah DPS yang tercatat mencapai 358.043 pemilih, terdiri dari 185.180 pemilih laki-laki dan 172.863 pemilih perempuan. DPS tersebut tersebar di 169 kelurahan dan desa dengan total 1.103 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penetapan ini diumumkan pada Senin (19/8/2024).


Menanggapi penetapan DPS tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menekankan pentingnya pengumuman DPS kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sanggau. Pengumuman ini wajib dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin, menjelaskan bahwa tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam Pemilu 2024. Tahapan ini dianggap memiliki permasalahan yang kompleks dan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak.

"Tahapan penyusunan daftar pemilih ini membutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan agar tercipta daftar pemilih yang akurat dan berkualitas. Sebab, daftar pemilih ini sifatnya dinamis," ujar Saparudin.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih, ada dua pihak yang terlibat: pemilik data, yaitu Kementerian Dalam Negeri, dan pengguna data, yaitu KPU. KPU memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengubah data secara langsung jika ditemukan permasalahan pada data yang diterima.

"Permasalahan yang potensial dalam penyusunan daftar pemilih antara lain kegandaan data kependudukan, masih tercantumnya data orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam perbaikan daftar pemilih ini," lanjutnya.

Saparudin juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam DPS yang diumumkan. Jika ditemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut.

Selain itu, ia berharap PPS mengumumkan DPS di papan pengumuman kantor desa atau tempat-tempat umum, termasuk di dusun-dusun dan RT/RW, agar dapat dilihat oleh seluruh warga setempat.

"Jika ada pemilih yang belum masuk ke dalam DPS, mereka dapat melaporkan hal ini kepada PPS, PPK, KPU, atau kepada PKD, Panwascam, dan Bawaslu Sanggau," pungkas Saparudin. (Tk)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini