-->

13 orang PNS di Kabupaten Landak Masuki Masa Pensiun, Pj. Bupati Serahkan SK Pensiun

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama acara penyerahan SK pensiun (foto kom)
LANDAK, suaraborneo.id - Sebanyak 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak resmi memasuki masa pensiun pada 1 September 2024 mendatang. Pada Jumat (23/08/2024), Pj. Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada para PNS yang akan memasuki fase baru dalam kehidupan mereka.

Dalam acara tersebut, Gutmen Nainggolan menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para PNS yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun dalam mendukung pembangunan daerah.

 "Pengabdian, dedikasi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan merupakan kontribusi yang sangat berarti bagi kemajuan Kabupaten Landak," ujarnya.

Lebih lanjut, Pj. Bupati mengingatkan bahwa para PNS yang pensiun telah menjadi pilar utama dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. 

"Dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, bapak dan ibu mendidik anak-anak kita agar kelak menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan negara," tambahnya.

Kegiatan penyerahan SK pensiun ini diharapkan dapat menjadi momen yang penuh makna bagi para PNS yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara. 

"Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen untuk terus menghargai jasa-jasa para pegawai yang telah pensiun dan berharap mereka dapat menikmati masa pensiun dengan baik," harap Gutmen. (Anton/kom)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini