-->

Wabub Sekadau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum maupun khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Foto:ist
Sekadau (Suara Borneo) — Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum maupun khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau komplek perkantoran Bupati Sekadau Jalan Merdeka Timur Pal 9 pada Kamis, (11/7/20240.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandri mengatakan, pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap yang merupakan salah satu fungsi kejaksaan agar tidak disalah fungsikan.

“Pemerintah Kabupaten Sekadau selalu menjalin kerjasama yang baik dengan kejaksaan Sekadau dan terus menegak hukum, ini demi kebaikan kabupaten Sekadau kedepannya. Ada sinergisitas antara pemerintah daerah dengan Forkopimda,” ujar Subandrio singkat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau melaksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai UUD.

“Yang mana kami mempunyai fungsi tersebut. Ada beberapa barang bukti berupa kasus narkotika, perlindungan anak, pencabulan dan asusila, PETI, pencurian, penganiayaan, serta cukai rokok. Dengan adanya pemusnahan barang bukti, secara transparan, kami berharap tidak ada penyalahgunaan terkait barang bukti tersebut,” ujarnya.

“Selaku Kejaksaan Negeri, kami akan melaksanakan eksekusi seusai putusan pengadilan,” terang  Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti dan eksekusi dengan pembakaran dan penghancuran barang bukti.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari beberapa kasus sebagai berikut:

1. Tindak pidana narkoba sebanyak 17 Perkara

2. Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 7 perkara

3. Tindak pidana kesusilaan sebanyak 1 perkara

4. Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 2 perkara

5. Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) sebanyak 5 perkara

6. Tindak pidana Pencurian sebanyak 12 perkara

7. Tindak pidana penipuan sebanyak 1 perkara

8. Tindak Pidana Perjudian sebanyak 4 perkara

9. Tindak pidana minyak dan gas bumi sebanyak 3 perkara

10. Tindak pidanakKesehatan sebanyak 1 perkara

11. Tindak pidana khusus (Bea Cukai) sebanyak 1 perkara

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gerinda, di larutkan dengan blender untuk jenis narkotika, dan penghancuran menggunakan alat palu.

Hadir dalam kegiatan ini, Porkopimda, Hakim Pratama Muda Pengadilan Sanggau, Muhammad Nur Hafizh, pihak Kejari Sekadau, Bidang Operasional Penindakan Bea Cukai Sanggau, Manggala, beberapa kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini