-->

Tuntutan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur oleh Terdakwa NKT, Dijatuhi Hukuman' Penjara 11 Tahun

Editor: Antonius
Sebarkan:

Suasana persidangan ( foto red)
LANDAK, suaraborneo.id - Pada sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Ngabang pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum, Heri Susanto, S.H., M.H., melakukan pembacaan surat tuntutan dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang tersangka dengan inisial "NKT".

Mulai bulan Februari 2024, NKT, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak korban, seperti yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada keterangan saksi, surat, ahli, dan petunjuk yang telah disampaikan selama persidangan. Hal ini menjadikan semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua terbukti sepenuhnya. Tidak ada hal yang mampu menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa, sehingga penting bagi terdakwa untuk dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana. Beberapa faktor yang memberatkan termasuk perilaku terdakwa yang meresahkan masyarakat, statusnya sebagai ASN yang tidak memberikan contoh yang baik, serta dampak buruk yang dialami oleh anak korban seperti trauma psikis dan kerusakan masa depan.

Namun, terdapat juga faktor-faktor yang meringankan. Terdakwa telah berterus terang selama persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, terdakwa telah membayar adat kepada keluarga anak korban dengan jumlah Rp. 72.650.000,- Sejauh ini, terdakwa juga tidak pernah mendapatkan hukuman sebelumnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap NKT dengan menyatakan bahwa terdakwa bersalah atas tindak pidana yang dilakukan. Kemudian, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun, dengan dikurangkan masa tahanan sementara yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- dan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terhadap tuntutan pidana tersebut, kuasa hukum terdakwa, Lamran, S.H., meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hario Wibowo, S.H., M.H., menunda sidang hingga Senin, 5 Agustus 2024 untuk pembacaan pledoi dari terdakwa.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini