-->

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sekadau dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. (Foto:as/sb)
Sekadau, Kalbar (Suara Borneo) - Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Sekadau menyelenggarakan ‘Sosialisasi Pengawasan Partisipatif’ dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di salah satu Aula Hotel di Sekadau, Kamis (25/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Stakeholder, Tokoh Masyarakat, Ormas, Organisasi Pemuda dan Organisasi Wartawan. Sebagai nara sumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni, Nur Soleh, Div. Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau.

Usai kegiatan, Ketua Bawaslu kabupaten Sekadau, Marikun, mengatakan dalam kegiatan ini mengundang stakeholder dengan tujuan agar pengawasan partisipatif diketahui semua orang.

“Yang diundang akan bisa menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Tentu berkaitan dengan pengawasan partisipatif ini berkaitan dengan pemilihan kepala daerah kedepan khusunya yang ada di Kabupaten Sekadau,” jelasnya

“Harapannya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sekadau bisa berjalan dengan lancar baik itu persiapannya maupun pelaksanaannya,” tambahnya

Ia mengatakan bahwa terlibatan masyarakat sangat penting. Kalau hanya Bawaslu saja tentu tenaganya terbatas baik di kabupaten, kecamatan dan desa.

“Tapi kalau masyarakat, misalnya yang tercatat pada DPT ada 156 ribu artinya semua yang tercatat itu wajib turut mengawasi,” katanya

Dengan berakhirnya Coklit pada tanggal 24 kemarin, dan pihak KPU juga ada posko pengaduan, Marikun mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan.

“Tetapi PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) ada menemukan soal administrasi yang tidak dilakukan dengan baik oleh KPU.

Marikun menjelaskan, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU dan jajaran dalam hal ini petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni, akan berakhir pada 24 Juli 2024 jika ada masyarakat yang belum di coklit per tanggal 25 Juli ini karena masa coklit sudah berakhir maka nanti bisa dimasukan di daftar pemilih hasil perbaikan atau di Data Pemilih Sementara (DPS).

“Nanti boleh diberikan masukan baik dari masyarakat atau pun dari pengawas pemilu untuk memasukan orang yang belum masuk di DPS tadi,” jelas Marikun. (red/sb)

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini