Tarakan
(Suara Borneo) – Tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) perihal kualitas dan daya jual tabung gas LPG 3
kilogram mendapat tindaklanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Tarakan.Pertemuan DPRD Tarakan bersama pihak mahasiswa dengan menggandeng instansi pemerintah
terkait kualitas dan daya jual tabung gas LPG 3
kilogram. (Foto:ist)
Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pertemuan bersama pihak mahasiswa dengan menggandeng instansi pemerintah terkait guna membahas dua tuntutan mahasiswa tersebut.
“Kami ini penengah antara pemerintah dan masyarakat, kami sudah melaksanakan rapat guna mencari solusi mengenai hal ini,” ungkap Politisi Hanura ini.
Lebih lanjut dikatakan Yulius bahwa tuntutan PMII ini merupakan persoalan klasik yang dihadapi masyarakat Tarakan. Bahkan persoalan tersebut dimulai dari tuntutan terhadap siapa yang berhak menerima tabung gas LPG 3 kilogram, kualitas tabung yang seringkali ditemukan kebocoran sampai pada harga tabung yang melambung.
“Jadi semua permasalahan ini sudah kami benahi berdasarkan Sinkronisasi antara Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran disinkronkan dengan data manualistis yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menggandeng pihak Pertamina juga,” jelas Yulius.
Perihal sanksi, Yulius menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk membahas secara teknis permasalahan tersebut. Untuk itu, ia meminta agar pihak Pertamina dan Pemkot Tarakan dapat mengatasi permasalahan yang ada saat ini.
“Kalau Pertamina diundang, pihak Pertamina juga menyatakan bahwa dalam hal ini mereka tidak berkompeten. Tapi mudah-mudahan nanti Pertamina bisa bekerjasama dengan kita untuk menyelesaikan permasalahan ini, meskipun Pertamina hanya lembaga vertikal,” pungkasnya. (TIM)