-->

Sambutan Bupati Sekadau pada Paripurna DPRD Tentang KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Bupati Sekadau, Aron saat menandatangani kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Sekadau dengan DPRD kabupaten Sekadau terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025. (Foto:as/sb)
Sekadau (Suara Borneo) - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke-xv masa persidangan ke-II dengan agenda penandatanganan kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Sekadau dengan DPRD kabupaten Sekadau terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Rabu (31/7/2024).

“Atas nama pemerintah Kabupaten Sekadau saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD kabupaten Sekadau, tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dan seluruh kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas serta menyempurnakan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan dan telah pula ditandatangani bersama oleh para pihak. selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dokumen KUA PPAS yang telah disepakati tersebut dijadikan  pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA),” jelas Bupati Aron mengawali sambutannya.

Terhadap hal tersebut, saya mohon perhatian para kepala SKPD bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran agar sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD dan kemampuan pendapatan daerah, dengan berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis penyusunan rencana kerja anggaran SKPD,” lanjutnya

Aron mengatakan, sesuai tahapan dalam penyusunan APBD, agenda selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

“Besar harapan saya komitmen dan kerjasama antara DPRD kabupaten Sekadau dan pemerintah daerah dapat terus berjalan serta semakin baik agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing sehingga apa yang kita rencanakan sungguh merupakan kebijakan yang tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red/sb)

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini