-->

Pemkab Landak Sosialisasi Peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023

Editor: Antonius
Sebarkan:

Acara sosialisasi di aula kantor PUPR kabupaten Landak (foto kom)
LANDAK, Suaraborneo.id - PJ Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ). 

Acara sosialisasi yang berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024, di aula PUPR kabupaten Landak ini bertujuan untuk memperkenalkan peraturan Bupati Landak terkait zona integritas, survei persepsi anti korupsi, dan survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk mewujudkan visi Kabupaten Landak sebagai daerah yang bebas dari korupsi dan memiliki pelayanan yang berkualitas. 

“Kita harus berkomitmen untuk melaksanakan peraturan Bupati Landak nomor 6, 8, dan 9 tahun 2023 dengan baik. Hal ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menciptakan zona integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dr. Gutmen.

Peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023 mengatur pedoman pembangunan serta evaluasi zona integritas yang bertujuan untuk mendorong prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan adil dalam pelaksanaan tugas di pemerintahan Kabupaten Landak. 

Sedangkan peraturan Bupati Landak nomor 8 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 lebih berfokus pada survei persepsi anti korupsi dan kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

PJ Bupati Landak juga mengimbau seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti acara dengan baik agar tujuan dari sosialisasi ini dapat tercapai. 

“Ikuti sosialisasi dengan baik sehingga apa yang diharapkan dari sosialisasi ini bisa terwujud," tutupnya. (Anton /Kom)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini