Penyerahan Sarpras dan sertifikat OKKPD. (Foto:dkisp) |
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Bapanas, H. Arief Prasetyo Adi, kepada Gubernur Kaltara, H. Zainal A. Paliwang, diwakili Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Diana Risawaty, pada malam Bapanas Award di The Sultan Hotel dan Residence Jakarta dalam rangka memperingati HUT Badan Pangan Nasional ke-3 (28/7) lalu.
“Penilaian ini dilakukan terhadap pemenuhan beberapa aspek yaitu kelembagaan, penatalaksanaan pengawasan Pre dan Post Market, pendataan, pembinaan kepada pelaku usaha, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, sarana dan prasarana, serta penganggaran,” kata Diana.
OKKPD Kaltara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Produk Segar Asal Tanaman (PSAT) baik sebelum diedarkan maupun saat beredar di pasaran, serta memberikan sertifikat atau jaminan keamanan sesuai persyaratan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.
Diana menuturkan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan, OKKPD Kaltara telah menyesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.
“Penghargaan yang diraih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara tidak lepas dari dukungan Bapak Gubernur Kaltara dan kerjasama tim OKKPD Kalimantan Utara sekaligus sebagai bukti komitmen OKKPD dalam upaya peningkatan kualitas dan keamanan pangan bagi masyarakat,” tuntasnya. (dkisp)