Cahyatanus Wakil ketua Badan Pembentukan peraturan daerah (foto Antonius) |
Rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petani dari masalah seperti gagal panen dan pembiayaan lahannya.
Cahyatanus menjelaskan bahwa inisiasi pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dalam mengelola usaha tani mereka. Perlindungan petani ini meliputi berbagai sektor, seperti pertanian perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan.
"Salah satu bentuk perlindungan yang akan diberikan adalah memberikan rasa nyaman dan aman kepada petani dalam melaksanakan usaha tani mereka. Hal ini termasuk memberikan jaminan dalam hal pemasaran hasil pertanian mereka," ujar Cahyatanus saat diwawancarai oleh media usai rapat di DPRD Landak, Rabu 26 Juni 2024.
Cahyatanus berharap agar pemerintah daerah dapat bersama-sama membahas rancangan peraturan daerah ini agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten tentang perlindungan petani.
Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini, akan dibahas poin-poin penting, termasuk masalah pemasaran hasil pertanian. Tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama para petani, benar-benar sejahtera dalam mengelola usaha tani mereka.(Anton).