-->


DPRD Landak Gelar Rapat Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Editor: Antonius
Sebarkan:

Serah terima Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
LANDAK, Suaraborneo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-9 masa sidang III tahun 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, Rabu 26 Juni 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Landak, anggota DPRD Landak, Kepala Badan, Kepala OPD Landak, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius, memberikan penjelasan mengenai agenda rapat yang berkaitan dengan Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Agenda rapat paripurna kali ini adalah dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujar Oktapius.

Dalam pidatonya, Oktapius menyampaikan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan petani dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan di Kabupaten Landak. Raperda prakarsa yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Landak bertujuan untuk melindungi hak-hak petani serta mendorong pemberdayaan mereka melalui berbagai program dan kebijakan yang lebih baik.

Rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk mendiskusikan dan mengesahkan raperda tersebut agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat yang nyata bagi petani di Kabupaten Landak.

Pada akhir rapat, Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta rapat yang telah hadir dan berkontribusi dalam pembahasan raperda ini.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini