Ketua KPU kabupaten Landak Lisanto (foto Antonius) |
Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memperbolehkan calon perseorangan mendaftar jika memenuhi syarat dukungan sejumlah penduduk di daerah bersangkutan.
"Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 500 Tahun 2024, disebutkan bahwa syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Landak tahun 2024 adalah sebanyak 24.362 dukungan dari minimal 7 kecamatan," ungkap Lisanto.
Dikatakannya, Proses penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan ditutup pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB. Namun, hingga batas waktu penutupan, KPU Kabupaten Landak mengumumkan bahwa tidak ada calon perseorangan yang meminta akses akun silonkada atau melakukan penyerahan dukungan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
"Dengan demikian, KPU Kabupaten Landak menegaskan melalui siaran pers ini bahwa tidak ada calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Landak tahun 2024. Segala informasi terkait dengan hal ini diharapkan dipahami dan diterima dengan baik. Terima kasih," ucap Lisanto. (Anton)