-->


Dua Klip Sabu Ditemukan di Rumahnya, JH (54) Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

JH (54) terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. [Foto:humas polres_skd]
Sekadau, Kalbar||Suara Borneo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (14/5/2024) malam.

Seorang pria berinisial JH (54) diamankan di kediamannya atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah JH.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku JH di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Jumat (17/5/2024).

AKP Agus mengungkapkan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.033 gram, 20 plastik klip transparan kecil, satu timbangan elektrik warna biru, satu alat hisap sabu (bong), dua korek api, satu tabung kaca, satu potongan pipet es warna putih dan satu unit handphone.

"Pengembangan kasus dilakukan pada hari Rabu (15/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kembali melakukan pengecekan di rumah JH dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,039 gram, dibungkus dengan dua lembar tisu berwarna putih," ujarnya.

AKP Agus menambahkan, JH dan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu kini diamankan di Polres Sekadau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tes urine terhadap JH juga telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Terhadap barang bukti sabu akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau dan pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasilnya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan," tambahnya.

"JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tandasnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. [humas polres_skd]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini