Kora seorang pekerja dari perusahaan yang mendapat PHK |
Menurut Kora, ia telah bekerja di PT GSK sejak tahun 2013 hingga Maret 2023.
"Sudah satu tahun ini saya tidak bekerja, namun pesangon dari perusahaan juga belum saya terima. Hanya akan mendapatkan pembayaran tali asih sebesar dua juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah," ujar Kora pada Kamis, 14 Maret 2024.
Kora mengatakan bahwa meskipun sudah bertanya kepada pihak perusahaan, namun tidak ada penjelasan yang diberikan mengenai pesangon dari PT GSK. Dia merasa heran karena beberapa orang yang berhenti kerja dari perusahaan lain mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerja mereka, namun hal tersebut tidak terjadi dalam kasusnya di PT GSK.
"Diharapkan ada penjelasan dari pihak perusahaan mengenai alasan mengapa saya belum menerima atau bahkan tidak mendapat pesangon. Saya ingin tahu kapan saya bisa menerima hak tersebut," ujar Kora dengan nada kesal.
Kora berharap agar pihak perusahaan memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai hal tersebut, serta memberikan kepastian mengenai waktu penerimaan pesangon yang seharusnya diterimanya.
Situasi ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, termasuk hak atas pesangon setelah pengakhiran hubungan kerja.
"Semoga masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil bagi Kora dan pekerja lainnya di," harap Kora. (Anton)