-->

Sidang Kedua di Bawaslu Sekadau, Partai Hanura Paparkan 5 Permintaan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Sidang kedua di Bawaslu Kabupaten Sekadau menindaklanjuti laporan dari partai Hanura Sekadau pasca penghitungan surat suara ulang (PSSU) 80 TPS dari 13 desa di PPK Kecamatan Belitang Hul. Foto:red
Sekadau, Kalbar||Suara Borneo - Hari ini adalah sidang kedua di Bawaslu Kabupaten Sekadau menindaklanjuti laporan dari partai Hanura Sekadau pasca penghitungan surat suara ulang (PSSU) 80 TPS dari 13 desa di PPK Kecamatan Belitang Hulu pada tanggal 21-25 Februari lalu. Laporan partai Hanura ke Bawaslu Sekadau berkaitan dengan proses pleno dan penghitungan suara ulang di PPK Belitang Hulu yang dilakukan penghitungan surat suara ulang di semua TPS (80 TPS dari 13 desa) di Belitang Hulu.

“Hari ini kami diundang oleh Bawaslu kabupaten Sekadau terkait dengan kapasitas kami sebagai pelapor terkait dengan rekapitulasi perolehan suara yang ada di dapil 3 Belitang Hulu,” jelas Abun Tono, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau kepada media ini. Rabu (6/3/2024).

Abun mengatakan, ada beberapa yang menjadi sorotan partai Hanura, yang pertama adalah pada tanggal 19 Februari pleno rekapitulasi telah selesai ditandai dengan formulir D hasil sudah dikeluarkan dan sudah di PDF, di print dan sudah dibagikan kepada para saksi parpol.

“Ketika sudah di print, artinya sudah selesai dan sirekap sudah terkunci dan sudah di tandatangani oleh 7 saksi partai politik yang hadir,” ujarnya

Yang kedua lanjut Abun, pada tanggal 21 Februari dilakukan penghitungan surat suara ulang dengan membuka kembali seluruh kotak suara (80 dari 13 desa) yang ada di Belitang Hulu.

“Dari mekhanisme itu sebenarnya tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang karena memang PKPU nomor 5 tahun 2024 hanya mengatur tentang penghitungan suara ulang bukan penghitungan surat suara ulang yang diatur dengan  beberapa ketentuan. Kalau pasal 16 ayat 1 dan 2 itu jelas mengatur penghitungan surat suara. Kalau misalnya terdapat perbedaan berupa perbedaan jumlah yang tidak dapat diselesaikan antara data yang ditampilkan pada sirekap dengan data pada C salinan yang dimiliki oleh saksi dan Panwascam itu dengan cara menyocokkan dengan C hasil yang dimiliki oleh saksi ataupun Panwascam,” beber Abun

Di pasal 94 itu mengatur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara baik itu tingkat PPK, KPU tingkat provinsi, tingkat RI itu dapat diulang apabila terjadi beberapa keadaan misalnya terjadi kerusuhan atau rekapitulasi yang terjadi dalam pleno tertutup, dilakukan di tempat yang kurang terang, suara yang kurang jelas, tulisan hasil rekap yang kurang jelas. Namun faktanya seperti yang disebutkan tadi tidak terjadi di Belitang Hulu,” terang Abun Tono

“Sehingga sekali lagi, penghitungan surat suara ulang yang terjadi di Belitang Hulu tidak ada dasar hukumnya melaksanakan penghitungan suarat suara ulang. Penghitungan surat suara ulang ini hanya diperbolehkan apabila ada perintah dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara,” imbuhnya.

Abun mengatakan, ada beberapa yang menjadi tuntutan partai Hanura. Yang pertama, apabila terjadi kondisi tertentu di TPS. Kedua, diluar ketetentuan nomor satu tadi penghitungan surat suara seperti yang saya sampaika hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, tidak ada satu pasal pun di dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 yang mengatur tentang penghitungan suara ulang yang dilakukan dengan penghitungan surat suara ulang. Yang keempat, yang dapat dilakukan di pleno rekapitulasi hanya dengan penghitungan suara ulang dengan cara sanding atau mencocokkan antara data pada tampilan sirekap, C salinan dan C hasil. Yang kelima, maka penghitungan surat suara ulang dengan cara membuka kotak suara di kecamatan Belitang Hulu dengan sendirinya tidak sah atau batal demi hukum dan hasilnya juga tidak sah. Oleh sebab itu, telah terjadi tindak pidana buka kotak suara.

“Kami sebagai pelapor meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau melalui majelis hakim kami minta untuk menganulir pleno tanggal 25 Februari kembali ke pleno tanggal 19 Februari dan kita minta pleno yang sah kembali ke pleno tanggal 19 Februari 2024 yang sesuai mekhanisme dan PPK, Panwaswcam sudah mengakui bahwa sebetulnya pleno tanggal 19 Februari tidak ada permasalahan dan berjalan lancar,” ungkap Abun.

Terkait hasil sidang kedua pada hari ini, Abun mengatakan bahwa Bawaslu Sekadau belum memutuskan karena agenda hari ini adalah kesimpulan dari pelapor dan kesimpulan terlapor.

Sementara, Liri Muri yang merupakan Caleg dari partai Hanura dapil 3 berharap Bawaslu Kabupaten Sekadau majelis hakim dapat berkeputusan yang seadil-adilnya, demi ditegakkannya hukum, demi peraturan yang berlaku, namun kami tegas mmenyampaikan kepada masyarakat luas bahwasanya apa yang sudah kami laporkan itu adalah fakta, bukan rekayasa.

“Oleh karenanya keputusan yang diputuskan oleh majelis hakim nantinya memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat ramai karena kami beranggapan proses telah dilaksanakan yaitu penghitungan surat suara dari tanggal 17-19 Februari itu tidak ada kendala dan prosedural kemudian tidak ada alasan satu kata pun untuk membongkar kotak dan menghitung satu-satu lagi surat suara itu tanpa dasar, tanpa prosedural, tanpa aturan, itu ilegal," tegas Liri.

“Sudah dibuktikan fakta-fakta di persidangan bahkan bukti D plano berita acara disana tadi sudah diserahkan oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu sudah di tanda tangan 5 orang saksi mendakan bahwa pleno pertama sudah sah dan legal. Kami berharap sekali keadilan muncul, keputusan majelis hakim lewat Bawaslu nanti betul-betul mengacu kepada azas yang adil dan berpedoman pada hukum yang semestinya berlaku,” pinta Liri Muri.

Di wawancara selesai sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun menyampaikan bahwa sidang hari ini mendengarkan dari pihak pelapor, terlapor dan pihak terkait.

“Tadi banyak hal yang disampaikan oleh pihak pelapor, pihak terlapor masing-masing pihak terkait,” jelasnya.

Marikun menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh partai Hanura pada hari ini yang pertama menyampaikan soal prosedur.

“Penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh PPK kecamatan Belitang Hulu tidak sesuai dengan prosedur. Yang kedua, meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan hasil rekap yang kedua. Namun kami nanti akan memutuskan sesuai dengan peraturan dan perlu pengkajian-pengkajian,” terangnya

Marikun mengatakan, setelah laporan di registrasi pada tanggal 27 Februari, maka terhitung 14 hari kerja kedepan akan di jadwalkan sidang putusan

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidang putusan dan kami akan mengundang semua pihak terkait. (red)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini