Acara pres rilis di polres Landak, (foto Antonius) |
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan,SH S.I.K. M.M., terdapat beberapa jenis kasus yang berhasil diungkap, antara lain:
1. Tindak Pidana Pengancaman: 1 kasus
2. Tindak Pidana Perjudian: 2 kasus
3. Tindak Pidana Pencurian: 1 kasus
4. Tindak Pidana Persetubuhan: 3 kasus
5. Tindak Pidana Pornografi: 1 kasus
Kapolres Landak menyoroti bahwa kasus persetubuhan dibawah umur dengan korbannya anak-anak, dengan jumlah 3 kasus, merupakan yang tertinggi di Kabupaten Landak.
Ia mengecam kejadian tersebut, terutama karena pelaku seringkali merupakan orang yang dekat atau bahkan tetangga korban.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus-kasus tragis seperti persetubuhan anak di bawah umur.
"Dengan adanya pres rilis ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak," imbau Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Landak.
," Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang," kata I Nyoman.(Anton)