-->

Cegah Korupsi di Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Pertajam Aturan Pengelolaan Konflik Kepentingan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Selasa (26/03). Foto:menpanrb
JAKARTA||Suara Borneo – Konflik kepentingan menjadi salah satu penyebab munculnya tindak pidana korupsi pada instansi pemerintah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Fakta ini mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertajam aturan pengelolaan konflik kepentingan sebagai upaya mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang para birokrat.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pentingnya digitalisasi sebagai salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia. “Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Anas.

Menteri PANRB menyontohkan, program e-katalog yang tidak hanya mendorong belanja produk dalam negeri tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyebut kebijakan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah merupakan bagian integral dari strategi pencegahan korupsi. “Dengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya saat membuka Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta, Selasa (26/03).

Rini menjelaskan, penajaman peraturan ini jadi bukti tekad pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap potensi konflik kepentingan di dalam instansi pemerintah. Kementerian PANRB juga akan mendorong adopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan konflik kepentingan, serta meningkatkan kesadaran dan kapasitas seluruh aparat pemerintah.

Penyusunan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan bersama Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan serta sejumlah donor dan civil society. “Kolaborasi yang terjalin antara Kementerian dan lembaga non-pemerintah merupakan contoh nyata dari pentingnya kerja sama lintas sektor dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkap Rini.

Dalam diskusi panel dengan sejumlah narasumber, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyatakan pengelolaan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) memiliki urgensi yang tinggi guna mewujudkan good governance. Menurutnya, keputusan/kebijakan yang terindikasi ditetapkan dalam kondisi terdapat konflik kepentingan berpotensi menghasilkan dampak yang kualitasnya kurang baik.

“Hulu dari pencegahan korupsi salah satunya berada di regulasi yang menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak. Untuk itu pula diperlukan regulasi yang dapat mengelola konflik kepentingan agar tak berujung menjadi tindak pidana korupsi, khususnya di kalangan ASN,” ujarnya.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini juga memastikan pengelolaan CoI dalam Peraturan Menteri PANRB yang tengah dibahas ini dilakukan secara sistematis, mulai dari membangun dan pelaksanaan sistem CoI, pengawasan pengelolaan, serta monitoring dan evaluasi CoI. Dalam pelaksanaan pengelolaan CoI akan dilakukan pelatihan dan konsultasi Pengelolaan CoI guna memastikan pihak-pihak yang terlibat memahami dengan baik alur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dukungan pada kebijakan pengelolaan konflik kepentingan juga disampaikan disampaikan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif. Syarif menilai kurangnya kejelasan kebijakan menimbulkan keraguan dan ketidakpastian untuk para pejabat pemerintah dan ASN dalam proses mengambil keputusan dalam tugas mereka.

Ketersediaan kebijakan dan pedoman lebih jelas, yang dilengkapi dengan mekanisme pelaporan dan penetapan yang jelas, akan memberikan ASN landasan hukum dan lebih menjamin kepatuhan. Untuk itu pembaruan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sangat mendesak untuk dilakukan.

“Kami pun berharap upaya pembaruan regulasi tentang pengelolaan konfik kepentingan ini menjadi sumbangsih yang besar dalam upaya pencegahan korupsi di birokrasi, yang banyak dimulai dari konflik kepentingan,” tuturnya.

Konsultasi Publik Nasional Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan hingga Rabu (27/03). Hadir sebagai panelis dalam kegiatan tersebut Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo; Program Director for Justice, Anti-Corruption and Human Right Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf; Ketua Tim Satuan Tugas Keuangan dan Penegakan Hukum KPK Wahyu Dewantara Susilo; Inisiator Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Judhi Kristantini; Guru Besar Universitas Gadjah Mada Wahyudi Kumorotomo; Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara; Deputy Secretary General Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko; IR-1 Lead Integritas Kemitraan Natalia Hera; serta Team Leader Indonesia untuk Basel Institute on Governance Lakso Anindito. (humas MENPANRB)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini