Rapat pembahasan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaa. Foto:ist |
Pada sambutannya Sekda Kapuas Hulu menyampaikan bahwa salah satu kewajiban
penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan Coorporate
Social Responsibility (CSR) dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat
lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Pembentukan Perbup oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi
yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan," jelasnya
Selain
itu Sekda Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pelaksanaan pembahasan draf
peraturan bupati tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini
merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta guna meningkatkan
pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan mengenai peraturan bupati tentang tanggung
jawab sosial perusahaan.
" Saya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan pada kesempatan
ini juga dapat memberikan masukkan demi kesempurnaan draf Perbup dan kegiatan
pelaksanaan penyusunan Perbup dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju
tercapainya sasaran yang telah ditetapkan," tutupnya. (prokopim)