-->

Penghitungan Suara Ulang di PPK Belitang Hulu Sudah Berlangsung 5 Hari, Apa Hasilnya?

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kotak suara yang ad disalah satu TPS pada pemilu legislatif dan Pilpres 2024. Foto:as
Sekadau, Kalbar, Suara Borneo - Proses Penghitungan Suara Ulang (PSU) di PPK Kecamatan Belitang Hulu sudah berlangsung 5 hari mulai dari tanggal 21 Februari hingga hari ini tanggal 25 Februari dan diperkirakan hari ini selesai pada malam hari. Sebanyak 13 desa dan 80 TPS dilakukan penghitungan suara ulang dan bongkar kotak suara di Kecamatan Belitang Hulu.

Apa alasan sehingga sampai dilakukan penghitungan suara ulang dan apa hasilnya ???

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan, proses  masih berlangsung dan masih diberikan waktu kepada para saksi untuk mengecek hasil pungut hitung suara di kecamatan.

“Pada proses pencermatan itu masih ada saksi yang keberatan karena dilihat masih ada selisih suara. Informasi yang didapat dari PPK bahwa masih ada protes yang diajukan oleh beberapa parpol,” kata Fransiskus Khoman kepada Suaraborneo.id. Minggu (25/2/2024). 

Ditanya soal kenapa harus dilakukan penghitungan suara ulang, Khoman mengatakan bahwa PPK menjalankan rekomendasi dari Panwascam dan menindaklanjuti surat dari Panwascam Belitang Hulu Nomor : 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024. Selain itu lanjutt dia, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 53 ayat 3 huruf C.

“Ini masih ranahnya PPK kecamatan, kalaupun kita kesana hanya memonitoring di tingkat kecamatan. Kita hormati dulu prosesnya seperti apa nanti hasilnya akan disampaikan dan hari ini sisa 3 desa lagi yakni desa Ijuk 4 TPS, Balai Sepuak 3 TPS dan Batuk Mulau 6 TPS total 13 TPS. Hari ini diperkirakan selesai,” kata Khoman.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sekadau. Marikun mengatakan, dilakukan penghitungan suara suara ulang karena ada selisih dari hasil prinan perolehan suara.

“Sehingga ada salah satu partai politik kompline atau keberatan karena hasilnya tidak sama dan karena tadinya ada selisih PPK kecamatan minta disandingkan antara hasil dengan teli. Namun para saksi minta hitung ulang suara. Nah kalau minta hitung ulang, PPK minta rekomendasi ke Panwascam. Kalau tidak ada rekomendasi PPK tidak akan menghitung ulang suara,” jelas Marikun.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sekadau sudah menyurati KPU Sekadau agar tata cara dan proses dilakukan sesuai prosedur dan mekhanisme yang ada.

Marikun juga menngatakan selama dilakukan hitung ulang suara di PPK Belitang Hulu berjalan lancar dan aman, ia mendapat informasi bahwa dari beberapa TPS yang sudah dilakukan hitung ulang ditemukan beberapa surat suara yang tercoblos 2 kali, suara tidak sah dihitung sah.

“Tapi kita harap maklum karena petugas pemilu juga kelelahan dari pagi, siang hingga malam hari,” tutup Marikun. (red)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini