Pemda kabupaten Landak saat penertiban lapak pedagang di lapangan Bardanadi Ngabang (Foto Antonius) |
LANDAK, Suaraborneo.id - Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Landak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban lapak pedagang yang masih berlokasi di lapangan Bardanadi Ngabang pada Rabu (28/2/2024).
Kasat Pol PP Kabupaten Landak, Wibersono K Djait,S.Sos, melalui Kabid Perundang-Undangan Daerah, Alpin Sahap, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai kesepakatan yang telah disepakati beberapa waktu lalu antara Pemda kabupaten Landak dan para pedagang.
"Pemda melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMINDAG) telah menyiapkan tempat yang baru untuk para pedagang agar dapat ditempatkan di lokasi yang lebih layak," ujarnya.
Camat Ngabang, Nomensen, juga menegaskan bahwa para pedagang tersebut sudah disediakan tempat oleh Diskumindag kabupaten Landak, sehingga mereka diharapkan untuk segera menempati tempat yang baru.
"Tempat berjualan harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh Diskumindag, dan tidak diperbolehkan untuk berjualan sembarangan lagi di halaman lapangan Bardanadi. Hal ini dilakukan untuk menjaga sterilisasi area tersebut," ujar Camat Ngabang Nomensen.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat lebih tertib dalam berjualan dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi terciptanya keteraturan dan keindahan di Kabupaten Landak.(Anton)