Personel Polsek Boyan Tanjung saat memasang Baliho himbauan dan memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan PETI. Foto:ist |
Kapolsek Boyan Tanjung AKP Doni menjelaskan pihaknya langsung memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan PETI.
"Kami kesana tidak ada lagi masyarakat yang bekerja dan Kami bersama masyarakat setempat juga sudah memasang spanduk terkait stop pertambangan emas tanpa izin," ucapnya.
Ditegaskan bahwa, larangan PETI sudah jelas diatur dalam perundang-undangan, dimana pasal 158 Jo 35 ayat (3) huruf "a" undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perusahaan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara. Dimana berbunyi setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagai dimaksud dalam pasal 25 dipidana dengan pidana penjara lamanya lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung agar tidak bekerja pertambangan emas tanpa izin, karena sangat melanggar hukum," pungkasnya.
Sumber : Humas Polres_KH