Jefray Raja Tugam
sebagai juru bicara saat menyampaikan Pendapat Akhir dari Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten Sekadau. Foto:as |
Atas nama Partai Demokrat, Jefray mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Sekadaudan jajarannya yang telah menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar Raperda APBD kabupaten Sekadau tahun 2023. Melalui serangkaian proses pembahasan oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sekadau tersebut, maka laporan ini dapat dilakukan persetujuan bersama.
“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Raperda APBD kabupaten Sekadau tahun 2024. Fraksi kami berharap Raperda tersebut ditetapkan dan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat,” ujarnya
Oleh karena itu kata dia, penting untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa peraturan daerah merupakan bentuk pelaksanaan dari Otonomi daerah berdasarkan undang-undang sehingga semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam peraturan daerah dari berbagai macam sudut pandang atau aspek.
“Besar harapan kita Peraturan Daerah yang disepakati ini kita implementasikan untuk dapat memberikan manfaat yang bisa dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat kabupaten Sekadau sesuai dengan visi misi Bupati Sekadau yaitu mewujudkan kabupaten Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat,” ungkapnya
“Setelah melakukan pembahasan bersama melalui rapat kerja gabungan antara pihak legislatif dan eksekutif, maka Partai Demokrat berpendapat menerima Raperda tentang rancangan APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 untuk di sahkan menjadi Perda kabupaten Sekadau tahun 2024,” tutup Jefray Raja Tugam. (red)