Sekadau Kalbar,SB – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
menyampaikan Pendapat Akhir dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kabupaten Sekadau tahun 2024 yang disampaikan melalui juru bicara, Matheus
Candra Dawi. Kamis (30/11/2023).Pendapat Akhir dan Pengambilan Keputusan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicara, Matheus
Candra Dawi. Kamis (30/1/2023). Foto:as
“Kami dari fraksi Partai Golongan Karya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan kepada fraksi Partai Golongan Karya untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan kami terhadap jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024,” ungkapnya
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak terkait yang telah bekerja keras dengan penuh semangat untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas yang diharapkan bersama serta memberikan manfaatnya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Bupati Sekadau yang telah menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Sekadau pada beberapa hari yang lalu,” imbuhnya
Setelah mencermati dan mempelajari Raperda kabupaten Sekadau Tentang RAPBD tahun anggaran 2024 dan pendapat Badan Anggaran DPRD serta jawaban pemerintah kabupaten Sekadau, maka fraksi Golongan Karya menyampaikan catatan sebagai berikut;
“Dengan ditetapkannya Perda APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 besar harapan kami agar dapat menghasilkan fungsi penguatan pemberdayaan perekonomian rakyat. Artinya, selain mampu memberikan stimulan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun yang lebih penting adalah mampu membuka akses rakyat terhadap berbagai peluang wirausaha dan kekuatan sumber daya ekonomi daerah,” bebernya
Diharapkan juga kepada OPD agar tetap komitmen dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan program anggaran tahun 2024 nantinya dan berikan kontribusi dan dedikasi yang baik kepada publik dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga target APBD 2024 dapat tercapai.
“Dengan memperhatikan seluruh catatan di atas maka dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, fraksi Partai Golongan Karya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Sekadau tahun anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Sekadau sejauh tidak bertentangan serta sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)