Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau dan Berita Acara Persetujuan Bersama. Foto:as |
Rapat Paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy didampingi Wakil Ketua, Handi dan Zaenal, 21 Anggota DPRD Sekadau lainnya, dihadiri Bupati Sekadau, Aron, Sekda Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Forkopimda, Sekretaris DPRD Nurhadi, para Kepala SKPD, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, para Camat dan undangan lainnya.
Pada rapat paripurna ini, Ketua DPRD, Radius Effendy mempersilahkan kepada Juru Bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda APBD Kabupaten Sekadau tahun 2023 yang dimulai dari fraksi Partai Nasdem, fraksi partai Hanura, fraksi partai Gerindera, fraksi partai Demokrat, fraksi Persatuan, fraksi PDI Perjuangan, fraksi PAN dan fraksi partai Golkar.
“Berdasarkan Pendapat Akhir dari fraksi-fraksi DPRD Sekadau, semua fraksi dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2024 untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah,” kata Radius Effendy.
Selanjutnya pembacaan Draf Raperda tentang APBD kabupaten Sekadau tahun 2024 oleh Sekda Kabupaten Sekadau, pembacaan rancangan Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024 oleh Sekretaris DPRD, pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sekadau tentang persetujuan Raperda kabupaten Sekadau menjadi Perda oleh Sekretaris DPRD dan selanjutnya Penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau dan Berita Acara Persetujuan Bersama dan terakhir, sambutan Bupati Sekadau, Aron.
Adapaun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024 sebesar Rp 926,260,190,308 (Sembilan ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh ribu tiga ratus delapan rupiah).
Redaksi