Jadwal rapat Paripurna ini seharusnya dilaksanakan pada pukul 09.30 Wiba, namun digeser waktunya karena ada kegiatan launching aplikasi Madah Dewan Center sehingga di geser pada pukul 13.30 Wiba.
Rapat paripurna pun dimulai pada pukul 13.30. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy didampingi Wakil Ketua I Handi, Wakil Ketua II Zainal, dihadiri Bupati Sekadau Aron, Sekda Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Forkopimda, Kepala SKPD, Direktur RSUD Sekadau Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau dan para Camat akhirnya di skor selama 1 jam kedepan karena anggota DPRD yang hadir hanya 14 dari 30 anggota DPRD Sekadau.
“Berdasarkan Tata Tertib DPRD kabupaten Sekadau karena anggota DPRD yang Hadir hanya 14 dari 30 anggota DPRD Sekadau maka sidang dianggap tidak kuorum, rapat kita skor selama 1 jam kedepan,” kata Pimpinan sidang, Radius Effendy
Peserta sidang paripurna masuk kembali ke ruangan sidang paripurna satu jam kemudian, namun kembali pimpinan sidang menyampaikan bahwa rapat di skor lagi selama 15 menit kedepan karena hanya hadir 16 Anggota DPRD dari 30 anggota DPRD Sekadau sehingga dianggap tidak kuorum.
Peserta rapat masuk ruangan sidang ketiga kalinya atau 15 menit kedepan untuk melanjutkan rapat, namun anggota DPRD yang hadir tidak bertambah atau hanya 16 dari 30 anggota DPRD Sekadau sehingga dianggap tidak kuorum lagi.
“Berdasarkan data anggota DPRD yang hadir para rapat paripurna saat ini hanya 16 dari 30 anggota DPRD yang hadir, maka sesuai Tata Tertib DPRD Sekadau rapat paripurna hari ini dianggap tidak kuorum dan selanjutnya agenda rapat hari ini saya serahkan kepada Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Sekadau,” kata pimpinan rapat, Radius Effendy sekaligus mengetuk palu menandakan rapat ditutup. [red]