Foto bersama sosialisasi dan kampanye LP2B (foto Antonius) |
Kegiatan dibuka oleh Pj Bupati Landak yang diwakili oleh Staf Ahli bidang pembangunan ekonomi keuangan Anem, SE.M.Si, dan hadiri oleh
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak,
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Landak,
3. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat,
4. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak,
5. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak,
6. Bagian Hukum SETDA Kabupaten Landak,
7. Kabid Perencanaan Perekonomian, Fisik Prasarana Bappeda Kabupaten Landak Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak,
8. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak,
9. JF Teknik Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan Perumahan Rakyat,
10. Pejabat Fungsional Penata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat,
11. perwakilan dari direktur perlindungan dan penyediaan lahan dirjen PSP, kementrian pertanian RI dan undangan lainnya.
Anem, menyampaikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Sektor pertanian mempunyai sumbangan yang sangat berarti dalam pembentukan produk domestik bruto, peningkatan devisa dan peningkatan kesejahteraan petani.
Sehingga pembangunan pertanian sebagai motor penggerak dan penyangga perekonomian nasional Lahan merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, sedangkan kebutuhannya terus meningkat. Alih fungsi lahan pertanian merupakan salah satu ancaman terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan.
Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang besar dalam upaya mempertahankan lahan sawah dari upaya-upaya alih fungsi lahan untuk peruntukan lainnya.
" Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan kampanye ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi dan manfaat bagi kita semua, terutama bagi masyarakat kita," pesan Anem.
Kepala DPPKP kabupaten Landak Sahbirin.ST.MT, menyampaikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan peta dan masyarakat, melindungi kawasan lahan pertanian, serta tersedianya lahan pertanian secara berkelanjutan, melalui perencanaan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan dan pemberdayaan petani, serta peran masyarakat diharapkan peningkatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat diwujudkan.
" Kabupaten Landak memiliki kontribusi yang signifikan dalam ketersediaan pertanian pangan dan berpotensi menjadi kekuatan dalam ketahanan pangan berkelanjutan," ungkap Sahbirin.
Dijelaskannya, untuk mewujudkan dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak yaitu Terwujudnya Kemandirian Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat.
"Program LP2B bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kesejahteraan masa depan dan menjaga kelestarian lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi petani serta masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemetaan dan penentuan lokasi prioritas lahan pertanian," jelas Sahbirin. (Anton)