-->

Tak Pernah Mengundurkan Diri Sebagai Kades tapi Masuk DCS, ini Kata Kadis PMD Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Kepada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas. Foto:as
Sekadau Kalbar, SB - Tahapan Pemilu serentak pemilihan Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI tahun 2024 sudah dimulai. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2024. 

Di Kabuapten Sekadau, ada 11 Kades yang mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten. Dari 11 Kades tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu lagi diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan, ada salah satu Kades yang masuk dalam DCS namun yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai Kades di salah satu desa. 

Kepada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, menegaskan bahwa Kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg wajib  mengeluarkan surat pengunduran diri.

"Saat ini yang sedang kami proses ada 11 orang, 9 orang Kades mengundurkan diri sebagai Caleg, 1 orang meninggal dunia, dan 1 lagi mengundurkan diri karena diterima sebagai tenaga P3K," kata Sabas kepada media ini, Selasa (19/9/2023). 

"Kades yang tidak ada surat pengunduran diri tetapi masuk dalam DCS dan ketika DCS itu keluar tentunya akan kita konfirmasi kembali kepada yang bersangkutan. Setelah dikonfirmasi pihak yang bersangkutan mengatakan tidak pernah mencalonkan diri, maka yang bersangkutan harus menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari kepala desa, begitu pula sebaliknya," jelasnya. 

"Jika yang bersangkutan itu masuk dalam DCS maka surat pernyataan tersebut tadi akan kita tembuskan ke KPU," tambahnya lagi. 

Sabas juga meminta dan mengimbau kepada Kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg agar segera mengembalikan  fasilitas dan aset desa yang dipakai saat masih aktif menjadi Kades. 

"Secara pribadi kami juga sudah menyampaikan agar aset dan juga fasilitas milik desa harus segera dikembalikan, saya juga meminta BPD aktif dalam hal menertibkan aset dan fasilitas milik desa," tegasnya. 

Di konfirmasi terpisah kepada Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman mengatakan, pihaknya ada menerima surat tembusan pengunduran diri Kades yang bersangkutan dari salah satu Partai Politik yang tembusannya ke KPU Sekadau.

"Surat pernyataan via pdf yang ditujukan ke KPU Sekadau juga ada bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Kades di salah satu desa," jelas Fransiskus Khoman. (yt/as) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini