Foto bersama setelah mengikuti orientasi pelatihan sertifikasi mediator (foto Theresia) |
Kedua komisioner Bawaslu kabupaten Landak yakni : Dra Theresia Masyono Mg, dan Arifian SE.selain itu komisioner Bawaslu dari kabupaten seluruh Indonesia.
Foto kegiatan orientasi pelatihan sertifikasi mediator |
Rumah mediator terbagi empat, yang pertama kompetensi etis dan pengembangan profesi bagian atap. Kedua kompetensi pengelolaan mediasi bagian plafon, ketiga kompetensi Interpersonal, kompetensi proses mediasi bagian dinding. Dan keempat minat dan motivasi bagian pondasi.
"Standar kompetensi bagian pondasi minat dan bakat, peserta mendapatkan pemahaman tentang mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dan termotivasi untuk penyelenggarakan mediasi secara efektif," ujar Theresia.
Kompetensi bagian dinding, kompetensi Interpersonal, yaitu persepsi diri Mediator, komunikasi interpersonal dan pengelolaan diri dalam proses mediasi.
Kompetensi proses mediasi, yaitu dasar hukum mediasi keahlian penanganan proses mediasi, mengungkapkan agenda tersembunyi, penyelesaian sengketa/konflik dan keahlian negosiasi, dan teknik dan metode mediasi.
Standar kompetensi bagian Plafon, kompetensi Interpersonal, menunjukkan kemampuan mengungkap kepentingan tersembunyi dan mengkonfirmasi posisi para pihak atas kepentingan tersembunyi tersebut.
Mengembangkan kemampuan untuk memfasilitasi para pihak dalam mediasi dengan memanfaatkan satu atau gabungan keterampilan mediasi.
Menjaga keberlangsungan mediasi dengan memanfaatkan pemahaman mengenai tahapan keadaan yang dialami oleh para pihak dan menentukan respon yang tepat.
" Selain itu mengembangkan kemampuan untuk mengakhiri proses mediasi secara efektif dan efisien," Theresia. (Anton)