Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-8 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Sekadau dengan Bupati Sekadau dan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (31/7/2023). Nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Sekadau dengan Bupati Sekadau dan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap KUA-PPAS APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024. (foto:nv).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua II, Zainal.
Hadir pada Paripurna tersebut, 20 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Badan anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam nota kesepakatan dan telah pula ditandatangani bersama oleh para pihak.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati tersebut dijadikan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah dalam penyusunan rencana terhadap hal tersebut," Kata Subandrio.
"Saya mohon perhatian para kepala SKPD bahwa dalam penyusunan rencana kerja anggaran agar sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD
dan kemampuan pendapatan daerah, dengan berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja, dan/ standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Subandrio juga mengatakan, sesuai tahapan dalam penyusunan APBD, agenda selanjutnya adalah pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
"Saya berharap komitmen dan kerjasama antara DPRD kabupaten sekadau dan pemerintah daerah dapat terus berjalan
serta semakin baik agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing sehingga apa yang kita rencanakan sungguh merupakan kebijakan yang tepat guna, tepat waktu tepat sasaran dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (nv).