Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-4 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (26/6/2023). Paripurna Ke-4 masa persidangan Ke-3 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022. (foto:nv).
Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II, Zainal dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy
Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Sekertaris DPRD Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari 8 Fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Fraksi Persatuan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem menyampaikan PU terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2022.
Salah satu fraksi yang menyampaikan Pemandangan Umum, dari Fraksi Hanura dengan juru bicara Abun Tono mengatakan Partai Hanura menyampaikan tanggapan secara umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022.
"Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kanupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 disajikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 11 kalinya, tentunya perolehan opini yang kita raih ini harus kita pertahankan," kata Abun Tono
Terhadap Nota Pengantar Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Fraksi Hanura meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut
1. Terhadap Nota Pengantar Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan oleh saudara Bupati pada tanggal 20 juni 2023 yang lalu, Fraksi Hanura meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
Sebagaimana disampaikan dalam nota pengantar bahwa komitmen pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada perolehan opini wajar tanpa pengecualian tetapi juga laporan keuangan harus berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat dengan terus melakukan evaluasi dan pengendalian yang memadai. Terhadap hal tersebut, mohon agar dapat disampaikan hasil Pemeriksaan BPK perwakilan kalbar atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern serta langkah-langkah konkrit berikutnya agar laporan keuangan berdampak pada pengambilan keputusan, dan keputusan apa saja yang diambil pemerintah daerah dengan berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit.
2. Pengelolaan pendapatan daerah. Realisasi pendapatan daerah tahun 2022 hanya sebesar Rp. 852,8 milyar atau 98,67%, turun dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 yang mencapai sebesar 102,55 %. Saudara bupati dalam nota pengantar menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan berkurangnya alokasi pendapatan transfer dana bagi hasil pajak dan berkurangnya penyaluran transfer dana penyesuaian dari dana desa. Penjelasan tersebut kontradiktif dan tidak sinkron dengan bagian lain dari pidato nota pengantar dan laporan keuangan yang sudah disampaikan. Dalam laporan keuangan dilaporkan bahwa realisasi pendapatan transfer adalah sebesar 100,70%, dan untuk dana bagi hasil terealisasi sebesar 102,60%, dana desa sebesar 100% dan pendapatan transfer antar daerah sebesar 138,20%. Mohon penjelasan lebih lanjut atas tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah. Fraksi Hanura juga menyoroti rendahnya realisasi retribusi daerah jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Mohon penjelasan atas rendahnya realisasi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyewaan tanah dan bangunan, retribusi pemakaian kendaraan bermotor, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi penyeberangan orang, reribusi penjualan produksi hasil usaha daerah, dan retribusi perpanjangan imta. Demikian juga halnya dengan masih belum tercapainya realisasi pajak daerah terutama pajak bumi dan bangunan.
3. Fraksi Hanura juga meminta penjelasan atas penggunaan realisasi pendapatan blud yang mencapai Rp. 21,6 milyar dari target sebesar Rp. 14,6 milyar atau 147,33%. Jika dikaitkan dengan realisasi belanja blud yang mencapai Rp. 12,73 milyar atau 99,96% dari alokasi anggaran sebesar Rp. 12,74, apakah terdapat SILPA blud atau realisasi Rp. 21,6 milyar sudah digunakan seluruhnya untuk pembiayaan kegiatan blud.
4. Terhadap pendapatan transfer antar daerah yang realisasinya mencapai rp. 57,59 milyar atau 142,68% dari target alokasi sebesar Rp. 41,67 milyar, mohon penjelasan atas penggunaan selisih realisasi sebesar Rp. 17,22 milyar.
5. Mohon penjelasan tidak terealisasinya bantuan keuangan umum dari pemerintah propinsi kalimantan barat.
6. Mohon penjelasan penggunaan realisasi pendapatan dak fisik bidang kesehatan dan KB penugasan pembangunan RS pratama sebesar Rp. 27,9 milyar atau 111,74% dan lebih besar dari alokasi yang dibahas bersama dprd kabupaten sekadau sebesar Rp. 25 milyar. Fraksi hanura tidak pernah mengetahui secara jelas atas perubahan alokasi dak dimaksud.
7. Pengelolaan belanja daerah. Realisasi belanja daerah mencapai rp. 901,9 milyar atau 92,68%. Secara persentase turun dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai realisasi sebesar 95,78%. Kinerja ini sangat memprihatinkan. Mohon penjelasan atas kinerja fisik belanja modal yang realisasi keuangannya hanya mencapai 92,24%, khususnya kinerja fisik belanja modal alat kedokteran (86,26%), kinerja fisik belanja modal bangunan kesehatan (91,27%), dan kinerja fisik belanja modal jalan (89,21%), termasuk kinerja fisik yang dibiayai dari sumber pinjaman daerah. Apakah terdapat aset dalam pengerjaan atau terdapat fisik pekerjaan yang masih belum diselesaikan sampai dengan saat ini? Dan apakah sudah seluruh pekerjaan fisik jalan dan jembatan sudah terbayar seluruhnya sesuai progres fisik dilapangan?
8. Mohon penjelasan dan rincian penggunaan bantuan sosial dengan realisasi sebesar Rp. 8,9 milyar.
9. Mohon penjelasan pengelolaan belanja persediaan untuk dijual/diserahkan-persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat dengan realisasi sebesar Rp. 22,4 milyar, khususnya yang bersifat non fisik.
10. Mohon penjelasan output dan outcome bantuan keuangan khusus kepada desa sebesar Rp. 1,1 milyar?
11. Terdahap realisasi pinjaman daerah, apakah realisasi 100% dimaksud sudah sesuai dengan realisasi fisik dilapangan atau hanya berupa realisasi keuangan saja? Mohon penjelasan, dan terhadap pengelolaan dana pinjaman daerah, fraksi hanura mohon penjelasan detail laporannya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang pinjaman daerah berikut agar menyertakan pula perjanjian pinjaman. Permohonan penjelasan dimaksud merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 50 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah. Fraksi hanura juga meminta penjelasan atas realisasi belanja bunga sebesar Rp. 635 juta atau 35,32% dari alokasi sebesar Rp.1,8 milyar, yang dalam hal ini menunjukkan ketidakcermatan tapd dalam merencanakan alokasi anggaran atau pemborosan alokasi belanja.
12. Terhadap sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp. 59,7 milyar, mohon rincian dari sumber apa saja silpa dimaksud.
13. Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pembuatan Drainase di tepi jalan dan jalan gang dilingkungan perkotaan agar saluran air lancar, mengingat jumlah pertambahan penduduk setiap tahun selalu meningkat maka diperlukan penataan kota diawal sebelum penduduk terlalu padat. (nv).