Satpol PP bersama tim tertibkan pedagang yang melanggar zona (foto Alpin ) |
Menurut Alpin, penertiban dilakukan di Pasar Rakyat dekat Kantor Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan yang melanggar Zona.
Sebelum dilakukan penertiban Diskumindag sudah melayangkan tiga kali surat peringatan terhadap pelaku usaha yang melanggar zona.
Dalam penertiban ini tidak hanya dari Satpol-PP saja tapi tim yang terdiri dari Satpol-PP, Dikumindag, dinas perhubungan, dinas LH dan dari kantor camat Ngabang.
Penertiban Pedagang Pasar Rakyat karena dagangannya di atas dan menutupi Saluran Drainase dan di atas Bahu sepanjang Jalan Pasar Rakyat Ngabang
" Ditemukan ada beberapa Pelanggaran oleh Para Pedagang yang dagangannya di atas dan menutupi saluran Drainase dan di atas Bahu sepanjang Jalan Pasar Rakyat, maka itu yang ditertibkan," terang Alpin.
Dijelaskannya ada beberapa yang ditemukan, diantaranya :
- 5 Buah Toko sayur
- 7 Buah Toko Kelontong
- 2 Buah Pedagang Ayam Potong
- 2 Buah Toko Penjual Buah
Kami menyarankan kepada para Pedagang untuk mengemas serta membersihkan dagangannya yang digelar di atas dan menutupi saluran Drainase dan di atas Bahu sepanjang Jalan Pasar Rakyat Tungkul.
Membongkar paksa kios serta papan yang menutupi saluran Drainase di sepanjang Pasar Rakyat Tungkul dan mengumpulkan sisa-sisa terpal, pondok dan kayu-kayu serta membawanya menggunakan mobil pengangkut sampah
" Selain itu kami juga menegur Pedagang yang menjual barang dagangannya dengan menggunakan kendaraan mobil yang mangkal di bahu jalan Pasar Rakyat Tungkul karena mengganggu arus lalu lintas jalan," jelas Alpin. (Anton)