-->

Polda Kalbar Mediasi Sengketa Lahan KPSA dengan PT. RJP

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Tim Advokasi Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA). Foto:ist 
Kubu Raya Kalbar, Suaraborneo.id - Nasrun M. Tahir, SE, Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) mengapresiasi Polda Kalbar dalam upaya Mediasi Sengketa Lahan KPSA dengan PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP) diatas lahan KPSA yang sudah pihaknya kuasai sejak tahun 1998 lalu dan berlokasi di Jalan. TR. 13, RT.14. Tanjung Wangi, Dusun, Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada beberapa hari lalu tepatnya tanggal 2 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat Kasubdit 4 Polda Kalbar. 

Nasrum M. Tahir menambahkan, setelah 19 kali mediasi dan adanya surat peringatan Pemda Kubu Raya (KKR) Nomor 590/0218/Setda-katanah.C tanggal 15 Februari 2020, bahwa PT. RJP diduga terindikasi kuat beraktifitas dan menamam diluar area perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya. Surat Dinas KKR nomor 525/0555/Disbun.D2/2020, tanggal 30 juli 2020 tindak lajut pengaduan KPSA, bahwa  PT. RJP beraktifitas diluar izin dan sudah dilaporkan ke Polda Kalbar.

Bahwa kata dia, saat mediasi pihak PT. Rajawali Jaya Perkasa tidak pernah membawa alas hak bahkan yang hadir hanya perwakilan saja. Ketika ditanya oleh Kabag Wasidik yang juga Ketua Tim Mediator : Apakah anda bisa membuat keputusan pada mediasi ini, pertanyaan tersebut ditujukan kepada Saudari Hendrikus perwakilan PT. RJP Jawabnya tidak bisa, dan hanya dikuasakan untuk menghadiri mediasi. 

"Menunggu pihak PT.RJP mediasi ini sempat tertunda sekitar 1 jam dari jadwal yang sudah ditentukan oleh Tim Mediator bersama Pemda, BPN Kubu Raya baru perwakilan PT. RJP datang. Mediasi terdahulu juga sama hanya perwakilan saja yang datang, padahal sudah jelas undangan Polda Kalbar pada mediasi ini ditujukan kepada Direktur PT. RJP," kata Nasrum M. Tahir. 

"Etikad baik Polda Kalbar tentu kami apresiasi apalagi ungkapan Kabag Wasidik pada saat Pembukaan menyampaikan penyelesaian melalui Restorative Justice  sangat dimungkinkan terhadap sengketa lahan tersebut. Menurut kami upaya baik  bahwa Negara hadir diatas lahan KPSA Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya Umum, melalui Polda Kalbar," jelas dia. 

Pada saat mediasi dihadiri juga oleh Pemda Kubu Raya yang diwakili Asisten 1 Kubu Raya dan Jajaran, Kadis Perkebunan Kubu Raya dan Jajaran, Kepala BPN Kubu Raya dan Jajaran. Bahwa sejak tahun 2015  berjuang untuk mendapatkan keadilan. 

"Kami merasa Negara tidak hadir, dalam hal ini Pemda Kubu Raya terkesan tidak pernah memberikan kepastian hukum atas lahan KPSA, bahkan terkesan melepas tanggung jawabnya sebagai wakil Negara di daerahnya," kata Nasrum M. Tahir. 

"Sebagai Ketua KPSA saya juga minta Pemda Kubu Raya tidak bisa seenaknya  memberikan izin tanpa adanya bimbingan teknis dari Kantor Pertanahan dan Kantor Pertanahan pun di dalam memberikan bimbingan teknis harus mengutamakan status lahan, apakah bermasalah atau tidak. Jika bermasalah tapi diberikan bimbingan teknis itu sama saja BPN mendukung penguasaan lahan secara ilegal dan menimbulkan konflik-konflik pertanahan diberbagai tempat," tegas Nasrun M. Tahir. 

Ditempat yang sama, Tim Advokasi Masyarakat KPSA, Heryanto Gani,SE.,M.H menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa PT. RJP telah mengajukan permohonan revisi terhadap legal kegiatannya melalui KKPR yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dimana kegiatan PT. RJP melakukan kegiatan usaha mereka awalnya dilandasi Surat Keputusan Izin Lokasi dan IUP yang diberikan Pemda Kubu Raya pada tahun 2009 – 2010.

"Bahwa, lanjut Heryanto Gani, dengan adanya permohonan revisi melalui KKPR sudah tentu kami sangat bingung. Oleh karena menurut sepengetahuan kami bahwa adanya KKPR itu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 Tahun 2020 yang sudah dirubah dengan Perpu Nomor : 2 Tahun 2022, dari Undang-Undang tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan kemudian Kementrian ATR/BPN RI mengeluarkan Peraturan Nomor : 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuian kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Singkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, didalam aturan sebagaimana tersebut kami tidak menemukan adanya pasal atau ketentuan mengenai Revisi dari Izin Lokasi IUP dapat diberikan izin kegiatan berusaha. Justru didalam aturan tersebut kami melihat didalam Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2021, untuk diberikannya izin untuk kegiatan berusaha, terhadap Status Lahan yang dikuasai harus jelas apa dasar penguasaannya. Kemudian apakah Pemda KKR dan BPN Kubu Raya menerbitkan izin berusaha untuk PT. RJP dimana status lahannya sedang dalam sengketa, apakah itu suatu tindakan bijaksana dan tidak bertentangan dengan Pasal 93 Perpu Nomor : 2 Tahun 2022," jelas Heryanto Gani. 

"Bahwa jika Pemda Kubu Raya maupun BPN Kubu Raya mengesampingkan permasalahan penguasaan sepihak terhadap lahan masyarakat KPSA, kemudian memberikan Surat Izin Berusaha Untuk PT. RJP, dugaan kami, itu sama saja negara dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya maupun Pemda KKR terkesan bertindak dan bersikap tidak adil. Untuk itu kami mohon apa dasar hukumnya terhadap Revisi melalui KKPR sehingga kami masyarakat KPSA akan bertanya kepada Presiden RI," kata Heryanto Gani kepada Media ini, Jum'at (5/5/2023). 

Sementara, Kuasa Hukum, Marselinus Daniar, SH mengatakan, bahwa dari hasil mediasi tanggal 2 Mei 2023 belum didapati kesepakatan kedua belah pihak sehingga Polda Kalbar sebagai tim mediator masih memberikan waktu  5 hari kedepan sejak tanggal mediasi dilakukan untuk melengkapi alas hak. Dari tim kuasa hukum berharap setelah mediasi berikutnya tidak ada lagi ruang dan kesempatan bagi PT. RJP untuk mengadakan upaya hukum lainnya.

"Kita percayakan kepada Negara/APH, hadir untuk mengusut tuntas PT.RJP yang kerja di luar izin termasuk meneliti semua dokumen perizinan apakah ada indikasi pemalsuan atau sudah kadarluasa," kata Marselinus. 

"Negara/APH, punya komitmen untuk membarantas mafia tanah agar tidak terjadi konlfik sosial perusahaan dengan masyarakat," imbuhnya. 

"Terkait klaim adanya penyerahan lahan dari Saudara Ali Basri juga dipertanyakan, termasuk dokumen penyerahan lahan dari masyarakat, apa benar? Apalagi ada surat pernyataan bahwa tida benar adanya penyerahan," pungkasnya. (tim/n/a) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini