-->

Pengukuhan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA Dayak Desa

Editor: Novia Dominika
Sebarkan:

syukuran atas Pengukuhan Surat Keputusan Bupati Sekadau tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (foto:ist). 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Bupati Sekadau, Aron menghadiri syukuran atas Pengukuhan Surat Keputusan Bupati Sekadau tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tapang Semadak.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan secara jelas Pemerintah menyatakan bahwa  negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang yang hingga kini masih mengakui masyarakat hukum adat sebagai salah satu elemen penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

"Masyarakat hukum adat memiliki wewenang atas wilayah hutan namun dalam kerangka kepemilikan oleh Negara. oleh sebab itu, masyarakat hukum adat memiliki hak ulayat atas ditempati dan dimiliki tanah yang berada dalam wilayah hutan," kata Aron. 

"Namun hak tersebut sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat adat, dan sewaktu-waktu dapat digunakan oleh negara atas nama kepentingan Negara," tambahnya

Aron juga mengatakan, Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, keberadaannya tidak dapat dipungkiri sejak dahulu hingga saat ini.

"Ada beragam istilah yang digunakan, bahkan di dalam peraturan perundang- undangan pun digunakan berbagai istilah untuk merujuk sesuatu yang sama atau yang hampir sama itu. mulai dari istilah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, masyarakat adat yang terpencil, sampai pada istilah desa atau nama lainnya," Jelasnya. 

"Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Camat Sekadau Hilir, Pemerintah Desa Tapang Semadak dan Lembaga Bela Benua Talino (LBBT) yang oleh karenanya telah berhasil dalam membantu Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam menerbitkan surat keputusan Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sub suku dayak De'sa, Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir," pungkasnya. (nv). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini