Foto bersama sosialisasi KIM (foto kom) |
Dalam paparannya, Emy Rianty selaku Jafung Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda menyampaikan bahwa dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya KIM sebagai media layanan informasi.
"KIM adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya, terletak di perkotaan, atau pedesaan, beranggotakan 3 sampai 30 orang, dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua , laki-laki atau perempuan, pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan dan lain-lain," papar Emy.
Berikutnya Emy juga menyampaikan bahwa KIM bertujuan untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi, mengenali cara pemecahan masalah, membuat dan melaksanakan keputusan, hingga mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan. KIM juga memiliki fungsi sebagai sebagai mitra pemerintah dan sebagai bagian dari jaringan sistem informasi nasional dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
"KIM terdiri dari sekelompok masyarakat yang memiliki komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam memperoleh akses informasi," tutup Emy. (Anton/kom)