-->

Heri Saman Hadiri Pelaksanaan Ritual Adat Naik Dango ke-38

Editor: Antonius
Sebarkan:

LANDAK,suaraborneo.id  - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak Heri Saman, S.H.,M.H., Menghadiri Pelaksanaan Ritual Adat Naik Dango ke-38 di Kabupaten Landak. Kamis, (27/04/2023)

Pelaksanaan kegiatan Naik Dango ke-XXXVIII di Rumah Radakng Aya’ Ngabang , dihadiri Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Asisten II Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gubernur Kalimantan Barat Drs. Ignasius, Pj. Bupati Landak Samuel,  Bupati Landak Periode 2017-2022, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi Periode 2017-2022, Anggota DPR RI Dapil Kalbar I Cornelis dan Maria Lestari, Anggota DPR RI Dapil Kalbar II Adrianus Asia Sidot, Kapolda Kalbar, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Landak, Sekda Landak, Forkopimda Landak, OPD Landak, Sekjen MADN, Ketua DAD Provinsi Kalbar, Ketua/pengurus DAD di tiga kabupaten yaitu, Landak, Mempawah, dan Kubu Raya, para tokoh adat dayak, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak dan juga sebagai Ketua DAD Landak Heri Saman mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bahwa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia maka diperlukan langkah strategis dalam pemajuan kebudayaan melalui  perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak telah mendorong dibuatnya regulasi-regulasi daerah yang berkaitan dengan kebudayaan dayak.” Ujar Heri Saman.

Heri Saman juga menambahkan, pengakuan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Landak merupakan salah satu langkah penting yang harus diambil dalam melaksanan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dadar Negara Republik Indonesia.

“Masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak diakui tanpa perbedaan, berdasarkan Hak Asasi Manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional seta hak kolektif yang diperlukan untuk pengembangan keberadaan dan proses kehidupan mereka sebagai satu kelompok masyarakat secara utuh.” Ujar Heri Saman.

Ketua DPRD Landak dan Ketua DAD Landak Heri Saman juga mengatakan naik dango sebagai agenda bersama antara DAD Kab. Landak, DAD Kab. Mempawah, DAD Kab. Kubu Raya, merupakan momen yang sangat menghimpun, strategis dalam rangka membahas dan merumuskan pikiran dan gagasan masyarakat adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan kaum cendikiawan dayak melalui forum seminar yang telah dilaksanakan. 

Pelaksanaan Kegiatan  Naik Dango ke-XXXVIII Tahun 2023 juga telah dilaksanakan Acara Bahaupm yang merupakan agenda rutin dan pokok pada setiap penyelenggaraan Naik Dango.

“Dalam Bahaupm tadi malam juga sudah diputuskan Tuan Rumah Penyelenggara Naik Dango ke-39 Tahun 2024 yaitu Kabupaten Mempawah sebagai tuan rumah dan juga sudah diputuskan Ritual Adat Balala’ Pantang Nagari serentak 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Landak, Mempawah, dan Kubu Raya pada hari sabtu, tanggal 27 Mei 2023.” Imbuh Heri Saman.

Ketua DPRD Landak dan juga sebagai Ketua DAD Landak Heri Saman, mengucapkan terima kasih Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Para Ketua DAD Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya beserta kontingen dan tamu undangan yang telah mendukung pelaksanaan Kegiatan Naik Dango ke-38 di Kabupaten Landak. (MC)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini