Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Sesuai dengan tanggung jawab kebijakan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan amanat PeraturanKepala Dinas Pendidikan, Fran Dawal. (foto:ist).
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan guna menjaga kondusifitas penyelenggaraan
kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Fran Dawal mengimbau kepada tenaga pendidik dan orang tua siswa agar mencegah siswa membawa dan melakukan permainan yang dapat mengakibat kecelakaan baik di dalam maupun diluar lingkungan satuan pendidikan.
"Seperti permainan Lato-Lato tidak dibenarkan dibawa ke sekolah demi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena sekolah merupakan tempat untuk belajar," kata Fran Dawal. Kamis (12/1/2023)
Fran Dawal juga mengimbau kepada orang tua atau wali peserta didik untuk senantiasa mengawasi dan menjaga keselamatan anak terutama pencegahan dari kecelakaan Permainan Lato-Lato.
"Orang tua harus proaktif dalam mengawasi anaknya bermain lato-lato agar tidak terjadi dampak negatif dari permainan tersebut," ujarnya.
"Kecelakaan yang ditimbulkan oleh permainan Lato-Lato maupun permainan lainnya akibat sikap melalaikan himbauan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik," pungkasnya. (nv).