-->

Diduga Curi Buah Sawit Milik Salah Satu Perusahaan, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Barang bukti (BB) TBS sawit yang diduga di curi oleh 4 tersangka. Foto:ist 
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id - Polres Sekadau mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik salah satu perusahaan perkebunan di Desa Seraras Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Empat orang tersebut masing-masing inisial DS, R, N dan AD.

Kapolres Sekadau, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad Kartono menjelaskan , kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 07.15 WIB ketika  saudara K, yang merupakan karyawan panen hendak memanen di blok D.3, saat itu ia menemukan bahwa terdapat bekas panen di beberapa pohon kelapa sawit di lokasi tersebut sementara dilokasi tersebut belum ada jadwal panen dari perusahan.

"Kemudian saudara K melaporkan ke saudara S yang merupakan mandor panen  bahwa beberapa pohon kelapa sawit lokasi tersebut sudah terdapat bekas panen. Kemudian saudara S melaporkan kepada pimpinan kebun yang selanjutnya meminta agar Security (MH) perusahaan menelusuri mengenai kejadian tersebut," jelasnya.

Selanjutnya kata Kasat, sekitar jam 16.00 WIB Security atas nama MH dan VG  menemui saudara AD karena mendapati di wilayah kebun miliknya terdapat dua buah tumpukan kelapa sawit yang berbeda ukuran dan saudara AD menyampaikan bahwa yang telah memanen TBS pada tumpukan dengan ukuran buah lebih besar adalah temannya yang bernama saudara DS, R dan N yang menurut pengakuan AD  merupakan warga desa Tigur Jaya. Kemudian  Security melaporkan ke pihak manajemen perusahaan.
 
"Dari hasil pemeriksaan team dilapangan bahwa sebanyak 81 janjang buah TBS milik perusahaan telah dipanen," ujar Kasat.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan6 mengalami kerugian sebanyak 81 janjang TBS atau setara 1.210 kilogram yang apabila dirupiahkan menjadi sekitar Rp 2.959.660  (dua juta Sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh rupiah). Atas kerugian ini, pihak manajemen perusahaan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 363 KUHP. (humas)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini