-->

Ancam Bunuh Korban, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi
Sebarkan:

FE, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto:hms
Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (4/1/2023).

Tak disangka, kisah terbongkarnya aksi pelaku berinisial FE, 43 tahun, ini berawal dari kiriman chat WhatsApp (WA) yang berisi ancaman membunuh kepada korban AL, 14 tahun, yang terbaca oleh orangtua korban.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasatreskrim, Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” jelas Kasatreskrim.

Pesan ancaman itu terbaca oleh orangtua AL, yakni EL. Khawatir dengan keselamatan sang anaknya, EL pun mendatangi salah satu asrama dimana anaknya bermukim di Sekadau.

EL pun menanyakan perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.

“Hanya saja, selaku orangtua EL terus membujuk AL. Di situ lah, akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelas Iptu Rahmad Kartono.

Mengetahui kejadian tersebut, terlebih adanya ancaman dari pelaku, EL selaku orangtua pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.

“Berdasarkan laporan EL, kami pun langsung mengamankan tersangka FE. Ia diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak,” tutup Iptu Rahmad Kartono.

Sumber: hms polres_skd

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini