-->


KPU Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Tahap Dua

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama setelah acara Uji publik (foto Antonius) 
LANDAK, suaraborneo.id - Kepala kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Samsul Bahri mewakili Pj Bupati Landak dalam acara Uji Publik Rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten Landak untuk Pemilu tahun 2024 yang di selenggarakan oleh KPU Landak di aula Grand Hotel Landak, Senin (12/12/2022) 

Uji Publik ini dihadiri Bawaslu kabupaten Landak, Kasat Polres Landak, Komisi A DPRD Landak, Danyon Armed 16/Komposit, kepala Kesbangpol, Disdukcapil, Diskominfo, kepala Satpol PP dan Camat Se-Kabupaten Landak. 

Samsul Bahri mengatakan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil berdasarkan UUD 1945.

" Berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2022, tentang penataan Dapil dan alokasi jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, uji publik adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU untuk mengetahui dan memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi, " kata Samsul Bahri. 

Dijelaskannya, Dapil menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu. Penyusunan dan penetapan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu dilakukan dengan tahapan, diantaranya penataan Dapil dan alokasi kursi.

Perhitungan alokasi kursi Dapil dan penerapan prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU menyusun Dapil dengan memperhatikan 7 prinsip yaitu 

1. Kesetaraan nilai suara. 

2. Ketaatan sistem Pemilu yang proporsional. 

3. Proporsonalitas

4. Intergralitas wilayah

5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama

6. Kohesivitas dan

7. Kesinambungan.

Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus  mengatakan Penataan ini dilakukan karena berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 5 November 2022, Kabupaten Landak secara resmi mendapat tambahan 5 kursi. 

Dengan demikian maka pada Pemilu 2024 nanti jumlah Kursi DPRD Kabupaten Landak dari 35 menjadi 40 kursi sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 191.

"Pasal ini menyebutkan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota, didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan lebih dari 400.000 sampai 500.000 orang jumlah penduduk, mendapatkan alokasi kursi sebanyak 40 kursi, dimana Kabupaten Landak sendiri data agregrat kependudukan (DAK) saat ini telah mencapai 405.156 jiwa, " kata Yacobus. (Anton) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini