LANDAK, suaraborneo.id - 274 peserta Computer Assited Test (CAT) mengikuti seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekabupaten Landak. Calon anggota PPK saat mengikuti CAT di SMKN 1 Ngabanh (foto Antonius)
Seleksi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak di gedung SMKN 1 Ngabang, Selasa (6/12/2022).
Sebelum pelaksanaan CAT berlangsung, tampak hadir, ketua KPU Landak, Yakobus dan komisioner KPU, kemudian ketua Bawaslu Landak Petrus Kanisius.
Komisioner KPU Landak, M. Tamizi, divisi Sosdiklih, Permasalahan dan SDM, mengatakan pelaksanaan CAT dilaksanakan satu hari terbagi empat sesi.
Seleksi untuk calon anggota PPK terbagi tiga kebutuhan. Yang pertama CAT, diambil 15 orang, kemudian tes wawancara diambil 10 orang, lalu urutan dari nomor 1-5 diambil untuk menjadi anggota PPK, sedangkan dari nomor urut 6-10 masuk daftar tunggu atau cadangan.
" Yang dimaksud daftar tunggu atau cadangan ini, jika ada yang sudah dinyatakan lulus menjadi anggota PPK, namun ada kendala atau halangan, yang masuk cadangan inilah yang bisa mengantikan, " kata Tarmizi.
Dijelaskan Tarmizi, setiap kecamatan 5 orang anggota PPK, maka ada 3 kebutuhan ini dari 15 orang ke 10 dan ke 5 orang.
Seleksi tertulis calon anggota PPK tanggal 6 Desember 2022, dan pengumuman hasil seleksi, antara tanggal 8 -10 Desember 2022.
Kemudian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, pada tanggal 2-10 Desember 2022.
"Wawancara calon anggota PPK, pada tanggal 11-13 Desember 2022, Pengumuman hasil seleksi calon pada tanggal 14 -16 Desember 2022. Penetapan anggota PPK pada tanggal16 Desember 2022, dan pelantikan anggota PPK pada tanggal 4 Januari 2023," jelas Tarmizi (Anton)